
MENYIKAPI pembagian gratis jamu dengan kadar alkohol lebih dari 10% di beberapa titik posko mudik Lebaran 2025, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyampaikan keprihatinan. LPPOM MUI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, dinyatakan dengan tegas bahwa minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) di atas 0,5% tergolong sebagai khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan haram, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.
Dengan mengacu pada fatwa tersebut, LPPOM MUI menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang mengandung alkohol lebih dari 0,5% termasuk dalam kategori haram untuk dikonsumsi.
Selain itu, jika jamu beralkohol lebih dari 10% itu dikonsumsi oleh pengemudi maka akan sangat berbahaya. Efek mabuk yang ditimbulkan jamu tersebut, akan mengancam keselamatan diri pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemudik, untuk lebih teliti dalam membeli dan mengonsumsi produk makanan dan minuman. Jangan tergiur produk gratis dan terkecoh oleh kemasan tradisional atau klaim khasiat yang tidak diiringi dengan jaminan kehalalan. Apalagi jika produk tersebut belum memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," kata Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, Jumat (28/3).
LPPOM MUI juga mengajak para produsen jamu atau minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi untuk memasarkan produk non halal dengan informasi yang jujur dan terbuka kepada publik.
"Sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, LPPOM menghimbau pemerintah menegakkan aturan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a yang mewajibkan Pelaku Usaha mencantumkan keterangan tidak halal jika memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan," ujarnya.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ketenangan, keamanan, dan keselamatan selama mudik dengan lebih selektif dalam memilih produk," pungkas Muti. (M-1)