
DUA anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku dianiaya dua oknum anggota polisi. Aksi brutal dua oknum polisi aniaya Satpol PP di NTT itu kemudian viral di masyarakat.
Dua korban tersebut masing-masing Oktavianus Dendi Dade (25) dan Yanto Tenabolo (23). Kedua korban mengaku dianiaya pada Sabtu (15/2) lalu sekitar pukul 03.30 wita di depan rumah jabatan bupati Sumba Barat.
Keduanya dianiaya oleh SSL alias Tian (23) dan RL alias Roland (22) yang merupakan anggota Polri yang tinggal di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat.
Selain dianiaya dua anggota polisi itu, korban juga dikeroyok oleh empat pelaku lainnya yakni JSL (18), ADW (18), TK (18) dan WD (18). Empat pelaku lainnya ini masih berstatus pelajar SMA di Kota Waikabubak. Aksi penganiayaan ini sempat viral di media sosial sejak akhir pekan lalu.
Kejadian itu berawal saat korban sedang piket jaga di rumah jabatan Bupati Sumba Barat. Ia lalu mendengar keributan dari arah tribun Lapangan Manda Elu yang berada di seberang jalan depan rumah jabatan tersebut.
Korban dan anggota Satpol PP lainnya Bili Raga (34) dan Oscar Kariam Dona (27) berinisiatif menegur dengan mendatangi lokasi keributan.
Saat tiba di lokasi, anggota Satpol PP menemukan beberapa pemuda yang sedang duduk sambil mengkonsumsi minuman keras dan sudah dalam keadaan mabuk. Korban dan rekan-rekannya kemudian menghimbau agar kelompok pemuda tersebut bubar dan segera meninggalkan lokasi.
Namun para pemuda tersebut tidak terima dengan teguran dan himbauan tersebut. Akibatnya terjadi cekcok dan adu mulut antara korban dan kelompok pemuda tersebut.
Salah satu dari mereka kemudian menelepon kerabatnya yang merupakan anggota Brimob dan polisi. Selang beberapa saat, para pelaku mendatangi rumah jabatan bupati Sumba Barat. Mereka menerobos masuk dan mengejar korban dan anggota Satpol PP lainnya.
Dua oknum anggota Polri ini pun menganiaya korban secara brutal. Bahkan, Roland yang juga anggota Brimob mengejar Oscar hingga ke belakang rumah jabatan bupati. Sementara SSL menangkap korban Yanto Tenabolo dan membantingnya di jalan gang samping rumah jabatan.
Para pelaku memasuki halaman rumah jabatan Bupati Sumba Barat dan menganiaya korban Yanto Tenabolo sehingga mengalami memar di pipi kiri. Mereka juga memukul dan menganiaya korban Oktovianus Dendi Dade sehingga mengalami memar di pelipis kanan.
Usai menganiaya korban, para pelaku pun kabur meninggalkan rumah jabatan bupati Sumba Barat. Kedua korban pun langsung mendatangi kantor SPKT Polres Sumba Barat melapor kejadian itu.
Kasat reskrim Polres Sumba Barat Iptu Gede Santoso usai melakukan proses penyidikan dan melaksanakan rekonstruksi para pelaku langsung ditahan di sel tahanan polres Sumba Barat.
Kelima pelaku termasuk oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Sumba Barat Daya ditahan. Satu oknum anggota brimob diamankan di mako brimob di Kupang. Masing-masing terancam hukuman 7 tahun penjara. (H-3)