Urgensi Wajib Belajar 13 Tahun

5 hours ago 3
Urgensi Wajib Belajar 13 Tahun (MI/Seno)

SALAH satu program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) ialah Wajib Belajar 13 Tahun. Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun merupakan layanan pendidikan yang mencakup program satu tahun prasekolah dan 12 tahun pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Program itu diharapkan mampu meningkatkan rata-rata tingkat pendidikan warga bangsa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) masih mengamanahkan program Wajar 9 Tahun. Diktum dalam Pasal 34 ayat 2, UU Sisdiknas, menegaskan; 'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'. Yang dimaksud pendidikan dasar ialah SD/yang sederajat (enam tahun) dan SMP/yang sederajat (tiga tahun).

Faktanya, angka partisipasi sekolah secara nasional sudah melampaui sembilan tahun. Pada konteks itulah program Wajar 13 Tahun penting didukung semua elemen bangsa. Program itu bertujuan memastikan semua anak usia sekolah mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Program itu juga merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan pendidikan inklusif dan merata untuk semua anak bangsa.

INVESTASI JANGKA PANJANG

Pendidikan merupakan amanah konstitusi yang harus ditunaikan dengan penuh kesungguhan. Pendidikan menjadi sarana yang ampuh untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Seorang mantan senator Amerika Serikat sekaligus penggagas yayasan beasiswa Fulbright, James William Fulbright (1905-1995), pernah menyatakan: the education is a slow movement, but powerful force. Substansi pernyataan itu bermakna bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang.

Pendidikan merupakan investasi terbaik untuk membangun masa depan. Karena itulah, setiap keluarga, masyarakat, dan negara penting menjadikan pendidikan sebagai perhatian. Meski bergerak lambat, pendidikan memiliki daya dobrak yang dahsyat. Pernyataan Fulbright layak menjadi renungan karena ada begitu banyak harapan pada dunia pendidikan. Institusi pendidikan diharapkan mampu berkontribusi dalam penyelesaian berbagai persoalan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salah satu persoalan serius yang dihadapi pemerintah ialah kemiskinan dan pengangguran. Data Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah penduduk miskin pada September 2024 mencapai 24,06 juta orang. Meski jumlah penduduk miskin menurut data BPS dikatakan mengalami penurunan dari 2023, kondisi tersebut sangat mencemaskan. Apalagi faktanya jumlah pengangguran juga meningkat. Data penggangguran pada Februari 2025 mencapai 7,28 juta orang. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan dengan Februari 2024.

Ironisnya, gelombang pemutusan hubungan kerja juga terus terjadi. Kondisi itu jelas berpengaruh pada peningkatan angka kemiskinan dan pengangguran karena kehilangan pekerjaan. Pertanyaannya, adakah keterkaitan persoalan kemiskinan dan pengangguran dengan pendidikan? Jawabnya, karena pendidikan diyakini dapat memutus mata rantai kemiskinan, membuka pilihan-pilihan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan, dan memberdayakan keluarga miskin.

Karena itulah, pemerintah penting melakukan intervensi pada anak-anak dari keluarga miskin agar dapat mengakses layanan pendidikan yang bermutu. Salah satu intervensi yang selama ini dilakukan pemerintah ialah melalui bantuan program Indonesia pintar (PIP) dan bantuan operasional sekolah (BOS). Beberapa program intervensi pemerintah terbukti sukses meningkatkan angka partisipasi sekolah. Di antara indikatornya ialah kesuksesan program Wajar 9 Tahun menjadi Wajar 12 Tahun.

Jika intervensi pemerintah terus digelorakan, program Wajar 13 Tahun dapat diimplementasikan dengan baik. Program Wajar 13 Tahun jelas membutuhkan partisipasi semua elemen bangsa. Kemitraan penting karena negara pasti tidak mampu sendirian menyediakan layanan pendidikan bermutu untuk semua warga bangsa. Dalam kaitan itulah, pemerintah melalui Kemendikdasmen berusaha untuk mewujudkan partisipasi semesta. Tujuannya tentu menyediakan layanan pendidikan yang bermutu.

PERLU DUKUNGAN REGULASI

Program Wajar 13 Tahun yang dicanangkan Kemendikdasmen sejalan dengan Astacita ke-4 dari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dalam Astacita ke-4 ditegaskan pentingnya usaha untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.

Mengimplementasikan program Wajar 13 Tahun jelas membutuhkan landasan yuridis. Ketentuan dalam UU Sisdiknas sudah tidak lagi relevan dengan tuntutan Wajar 13 Tahun. Dalam kaitan itulah penting dipertimbangkan adanya peraturan presiden (perpres) sebagai payung hukum program Wajar 13 Tahun. Alternatif lainnya ialah menuntaskan revisi terhadap UU Sisdiknas yang pada tahun ini menjadi prioritas dan hak inisiatif DPR RI.

Faktor lain yang juga penting dipertimbangkan ialah perluasan akses layanan pendidikan anak usia dini (PAUD). Posisi PAUD penting untuk meningkatkan resiliensi dan prestasi belajar anak. Beberapa hasil penelitian juga menunjukkan bahwa anak yang pernah belajar di PAUD memiliki kesiapan yang lebih baik tatkala masuk usia sekolah di jenjang pendidikan dasar.

Sayangnya, hingga kini baru 66% dari seluruh desa/kelurahan di Tanah Air yang memiliki PAUD. Fakta lainnya, 97% dari PAUD yang sudah ada itu diselenggarakan berbagai kelompok masyarakat alias swasta. Hanya 3% PAUD berstatus negeri. Kondisi itu tentu menjadi tantangan tersendiri. Karena itulah, gerakan Satu Desa Satu PAUD menjadi suatu keniscayaan. Untuk mewujudkan cita-cita mulia itu tentu membutuhkan partisipasi semua pihak.

Kebijakan lain yang juga penting dikembangkan ialah menjadikan PAUD dan SD sebagai lembaga pendidikan satu atap. Dengan begitu, seluruh sumber daya dan sarana prasarana yang dimilili SD dapat dimanfaatkan untuk pembelajaran PAUD. Semua alternatif itu dapat dilakukan secara paralel untuk mewujudkan Wajar 13 Tahun. Jika berjalan sukses, Wajar 13 Tahun akan menjadi bagian dari usaha mewujudkan generasi emas 2045.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |