Upah Pekerja Rendah, Pelaku Usaha Padat Karya Dipanggil Pemerintah

2 weeks ago 9
Upah Pekerja Rendah, Pelaku Usaha Padat Karya Dipanggil Pemerintah Ilustrasi(Antara)

Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait, termasuk mengenai besaran upah yang diberikan kepada para pekerja atau buruh.

"Tentu masing-masing perusahaan itu punya kebijakan terkait dengan renumerasi karyawannya. Tetapi kalau kita lihat tergantung situasi perindustrian nya, besok industri padat karya saya panggil," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Selasa (29/4). 

Tingkat upah pekerja di Indonesia diketahui mengalami penurunan tajam dan memiliki laju pertumbuhan yang lambat, terutama pascapandemi covid-19. Upah buruh tidak berbanding lurus dengan besarnya biaya hidup yang memiliki tingkat pertumbuhan lebih cepat dan tinggi. 

Kondisi itu juga sedianya dipotret oleh Bank Dunia. Belum lama ini lembaga tersebut merilis laporan yang mendapati bahwa 60,3% penduduk di Indonesia merupakan masyarakat miskin pada 2024. Itu berarti 178,9 juta orang di Tanah Air merupakan golongan miskin, dari total penduduk yang mencapai 285,1 juta jiwa. 

Laporan tersebut mengacu pada garis kemiskinan untuk kategori negara dengan pendapatan menengah ke atas (upper middle income country) sebesar US$6,85 per kapita per hari atau setara pengeluaran Rp115.080 per orang per hari (kurs Rp 16.800/US$).

Diketahui, Bank Dunia mengkategorikan Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah ke atas pada 2023, setelah mencapai gross national income atau GNI (pendapatan nasional bruto sebesar US$4.580 per kapita. 

Mengenai hal itu, Airlangga mengatakan formulasi penghitungan penduduk miskin yang digunakan pemerintah berbeda dengan yang digunakan oleh Bank Dunia. "Pemerintah punya angka standarnya, akan ada kita lagi review lagi," tuturnya. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |