
PAP, 31, dokter residen Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran, sudah ditahan Polda Jawa Barat. Tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang keluarga pasien yang dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
"Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret. Peristiwa pemerkosaan terjadi di Lantai 7 RSHS, pada pertengahan Maret lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Surawan, Rabu (9/4).
PAP merupakan peserta PPDS jurusan anastesi. Tersangka sudah mengakui semua perbuatannnya.
Saat itu, korban tengah menunggui orangtuanya yang sedang dirawat di RSHS. Saat memerlukan darah, pelaku mendekatinya dan menawarkan bantuan.
Dia berdalih melakukan pemeriksaan darah korban, untuk mendapatkan kecocokan dengan orangtuanya. Pada saat itu, korban dibius dan tidak sadarkan diri. Saat itulah, pemerkosaan dilakukan pelaku.
Setelah sadar, korban merasakan sakit di bagian alat vitalnya. Dia dan keluarganya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat.
"Kami telah memeriksa 13 saksi. Pemeriksaan korban juga sedang dilakukan," tutur Surawan.
Penyidik menjerat pelaku dengan UU No 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman untuk kasus ini ialah 12 tahun penjara.
Sementara itu, Direktur Utama RSHS Bandung menyatakan pemerkosaan terjadi pada 18 Maret. Pelaku merupakan residen anastesi PPDS FK Unpad.
"Kami yang melaporkan kejadian itu ke polisi. Pelaku sudah dikembalikan ke FK Unpad, karena dia bukan pegawai RSHS," tambahnya.
Rektorat Unpad dalam rilisnya menyatakan telah menerima laporan pemerkosaan yang dilakukan dilakukan dokter residen. "Kami mengecam aksi yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan itu," ujar Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi.
Unpad, lanjutnya, mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Jabar. Pihaknya mengawal proses hukum untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
"Kami juga sudah memberi pendampingan kepada korban. Pelaku telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik
profesi berat dan pelanggaran disiplin. Dia tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga telah melanggar norma-norma hukum yang berlaku," tegasnya.
Rektor Unpad Prof Arief S Kartasasmita membenarkan sudah memecat PAP sebagai dokter residen. "Keputusan ini merupkan bentuk ketegasan institusi terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan yang bersangkutan."
Unpad, tegasnya, tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun pelanggaran norma yang berlaku. Meski proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan hukum yang mengingat, pihaknya telah memiliki cukup indikasi dan dasar untuk menjatuhkan sanksi akademik berupa pemutusan studi.