
Dalam upaya mendukung kemudahan berusaha dan memajukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun merilis Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM pada Kamis (24/4). Buku ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas mengenai perizinan, legalitas usaha, akses pembiayaan, serta prosedur ekspor-impor bagi para pelaku UMKM di Karimun dan sekitarnya. Buku ini dapat diakses secara daring melalui link berikut.
"Kami menyusun buku ini sebagai panduan praktis bagi pelaku UMKM mengenai prosedur perizinan, legalitas usaha, hingga akses pembiayaan, serta cara melakukan ekspor-impor produk," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Fajar Suryanto.
Selain memberikan informasi prosedural, buku ini juga mencantumkan kontak layanan setiap anggota Paguyuban, memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan konsultasi atau mengatasi kendala dalam layanan. Bea Cukai, melalui Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Tanjung Balai Karimun, merupakan salah satu instansi yang tergabung dalam Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun.
Anggota lainnya termasuk Pemerintah Kabupaten Karimun, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, Kementerian Agama Kabupaten Karimun, Balai Pengawasan Obat dan Makanan Batam, Badan Pusat Statistik Kabupaten Karimun, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Balai Karimun, serta beberapa bank lokal seperti BNI, BRI, BSI, BRKS, dan BPR Tuah.
Paguyuban UMKM, yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Karimun Nomor 556 Tahun 2024, telah menghasilkan berbagai kisah sukses yang menjadi inspirasi di tingkat nasional. Beberapa di antaranya adalah keberhasilan UMKM Binaan di Moro, Kwek Tjang Tjik, yang mengekspor kerupuk ikan ke Malaysia, serta PT Kepri Central Coconut yang berhasil mengekspor 20 ton Frozen Coconut Cream ke Malaysia. Selain itu, PT Stargrower Kundur juga berhasil menembus pasar ekspor di China dan Taiwan.
"Kisah sukses ini menjadi bukti bahwa dengan dukungan dan informasi yang tepat, UMKM di Karimun bisa bersaing di pasar internasional," jelas Fajar Suryanto.
Buku panduan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Paguyuban UMKM Kabupaten Karimun untuk mendampingi dan memberdayakan UMKM, sehingga mereka dapat terus berperan sebagai tulang punggung perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu langkah berikutnya adalah inisiasi pembentukan Kampung UMKM di Kundur Utara yang berfokus pada produk Madu Kelulut, yang diharapkan dapat memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan dari BSI Maslahat melalui program Desa BSI.
"Kampung UMKM yang dirancang ini diharapkan dapat menjadi Desa BSI pertama di Kepulauan Riau, dan seluruh anggota Paguyuban UMKM akan berperan aktif dalam pemberdayaan usaha di sana," lanjut Fajar.
Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Adhang Nugroho Adhi, yang juga bertindak sebagai Pengarah Paguyuban UMKM, berharap bahwa buku panduan ini dapat mempermudah pelaku UMKM dalam mengakses informasi terkait perizinan produk, guna meningkatkan daya saing mereka di pasar lokal maupun global.
Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah, yang juga Pengarah Paguyuban UMKM, menyatakan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Pemerintah Kabupaten Karimun berkomitmen untuk terus mendukung UMKM melalui berbagai kebijakan dan program yang mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah.
Dengan penerbitan Buku Panduan Pelayanan dan Perizinan UMKM, diharapkan para pelaku UMKM lokal dapat naik kelas, memperluas pasar ekspor, dan menjadi bagian dari rantai pasok global. (RO/Z-10)