Uang Pulsa dan Saku Rapat ASN Dihapus, Pengamat : Tepat Di Tengah Efisiensi

1 day ago 8
 Tepat Di Tengah Efisiensi ilustrasi(Antara Foto)

PEMERINTAH resmi menghapus tunjangan komunikasi atau uang pulsa hingga uang saku untuk rapat full day di luar kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 yang diteken pada 14 Mei 2025 lalu dan diundangkan pada 20 Mei 2025. Dosen Kebijakan Publik, Universitas Trisakti, Trubus Hardiansyah mengatakan bahwa keputusan tersebut tepat di tengah pemberlakuan kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.

“Idealnya memang birokrasi tidak memerlukan uang saku untuk hadir rapat, ini sebenarnya sebuah perkeliruan sejak awal hingga dijadikan budaya kerja ASN selama belasan tahun, ketika dihapus ini pasti akan ada resistensi,” katanya kepada Media Indonesia pada Selasa (3/6)

Sementara itu, terkait dengan penghapusan biaya paket data dan komunikasi untuk para PNS, menurutnya sudah tidak relevan dengan kebutuhan para PNS kementerian-lembaga maupun pemerintah daerah. Sebab, mereka ASN tak lagi bekerja dari rumah.

“Biaya pulsa ini diberikan untuk menunjang kegiatan para abdi negara saat pandemi Covid-19 berlangsung, tapi sekarang sudah tidak lagi bekerja dari rumah jadi biaya komunikasi pulsa itu tidak relevan dan sebaiknya dihapus,” ungkapnya. 

Trubus menekankan bahwa ASN hingga petinggi instansi sebagai pelayan masyarakat sehingga harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap pelayanan publik dan memahami kondisi keuangan negara yang saat ini sedang berada dalam kesulitan. 

“Ada konsekuensi, ketika negara sedang dalam kondisi efisiensi, harusnya para abdi negaranya dapat memahami. Tapi hal ini juga harus diikuti dengan kesadaran diri para menteri dan pimpinan lembaga untuk dapat meminimalisir anggaran perjalanan dinas (perjadin),” tukasnya.

Kendati demikian, Trubus melihat bahwa pemotongan kedua anggaran tersebut akan berdampak pada menurunnya semangat birokrasi dalam bekerja. Oleh karena itu, pemerintah harus membuat kebijakan penunjang untuk meminimalkan adanya ASN-ASN yang mangkir dari tugas rapat.

“Apalagi budaya birokrasi di Indonesia ini motivasinya mengikuti kebutuhan tunggal yaitu seseorang bersedia bekerja apabila terdapat imbalan berupa suatu barang terutama uang, ini yang harus diantisipasi agar pembahasan di rapat-rapat penting bisa diselesaikan dengan baik, pengawasan diperketat,” imbuhnya.  (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |