
TIM Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritik langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan sejumlah peserta aksi sebagai tersangka dalam insiden kericuhan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan gedung DPR RI. Mereka menilai penetapan tersebut dilakukan secara terburu-buru dan menyalahi prosedur hukum.
"Kami menilai Kepolisian terlalu terburu-buru dan banyak menyalahi prosedur hukum acara, misalnya tidak adanya pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu," kata perwakilan TAUD, Andrie Yunus dikutip Antara, Rabu (4/6).
Menurut Andrie, proses hukum yang sedang berjalan mencerminkan tindakan represif negara terhadap warga yang menyuarakan pendapat di muka umum. Ia menyayangkan pendekatan hukum yang dinilai lebih bersifat menekan daripada melindungi hak berekspresi.
"Itu tentu bagi kami sangat menyangsikan bagaimana proses hukum begitu sangat dipaksakan dan digunakan untuk meredam suara kritis warga," ucapnya.
Andrie juga mengungkapkan bahwa para tersangka yang disebut sebagai "korban" oleh TAUD, mengalami tindakan kekerasan saat proses penangkapan maupun pemeriksaan. Ia menilai alat bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka pun tidak cukup kuat.
"Artinya, upaya kami meminta agar kasus ini dihentikan, di-SP3, bukan tanpa alasan, ada beberapa hal yang dilanggar, termasuk juga prinsip-prinsip HAM yang semestinya jadi jaminan dalam setiap proses hak bagi warga negara," kata Andrie.
Polda Metro Jaya menyatakan proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan tujuh tersangka telah hadir untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (2/6).
Tujuh orang yang diperiksa pada hari itu adalah CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (4/6). (Ant/P-4)