Tersangka Baru di Kasus Sritex: Peran Pejabat Bank Diungkap

6 hours ago 5
 Peran Pejabat Bank Diungkap Buruh di Sritex Group, Jawa Tengah.(Antara)

KASUS dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) terus berkembang. Kejaksaan Agung kini membeberkan keterlibatan tujuh pejabat dari tiga bank, yakni PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan Bank Jateng, yang diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses persetujuan kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa para tersangka dinilai melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan. Dalam konferensi pers Selasa (22/7) dini hari, Nurcahyo menyebut mereka telah mengabaikan berbagai indikator risiko yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam analisis kredit.

Dua pejabat PT Bank DKI, yakni BFW (Babay Farid Wazadi) dan PS (Pramono Sigit), disebut sebagai pihak yang memiliki otoritas dalam memutus kredit melalui Komite A2 untuk nominal Rp75 miliar hingga Rp150 miliar. 

"Selaku direksi Komite A2 (Kewenangan kredit Rp75miliar-Rp150 miliar) tidak mempertimbangkan adanya kewajiban medium term note (MTN) PT Sritex pada BRI yang akan jatuh tempo,” ucap Nurcahyo.

Penyidik juga menilai tersangka lalai menyesuaikan keputusan mereka dengan norma perbankan.

Selain itu, keputusan mereka memberikan kredit hanya dengan jaminan umum tanpa benda fisik dinilai tak sebanding dengan profil risiko Sritex, yang saat itu tidak tergolong sebagai debitur utama.

Dari Bank BJB, tersangka YR (Yuddy Renaldi), yang menjabat sebagai Direktur Utama hingga Maret 2025, diketahui memutuskan untuk menambah plafon kredit kepada Sritex hingga Rp350 miliar. Keputusan ini diambil meskipun ia mengetahui dalam rapat komite kredit pengusul MAK, disampaikan bahwa PT Sritex dalam laporan keuangannya tidak mencantumkan kredit existing sebesar Rp200 miliar.

Tersangka lainnya, BR (Benny Riswandi), yang menduduki posisi Senior Executive Vice President di periode yang sama, juga dinilai lalai karena mengabaikan prinsip 5C dalam analisis kredit serta tidak mengevaluasi akurasi laporan keuangan yang dijadikan dasar pengambilan keputusan.

Pejabat Bank Jateng juga tak luput dari sorotan. SP (Suprayitno) dan PJ (Pujiono), sebagai pengambil keputusan dalam pemberian kredit modal kerja rantai pasok (SCF) kepada Sritex, tidak membentuk komite yang semestinya sesuai prosedur internal bank. Mereka juga menyetujui pengajuan kredit meskipun laporan keuangan menunjukkan kewajiban Sritex melebihi aset yang dimiliki.

Keduanya juga menandatangani MAK berdasarkan laporan keuangan audited 2016–2018 yang tidak diverifikasi langsung, melainkan hanya berdasarkan analisis data sekunder. Hal serupa dilakukan oleh SD (Suldiarta), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial PT Bank Jateng.

Di luar ketujuh pejabat bank tersebut, Kejagung juga menetapkan satu tersangka baru dalam perkara ini, yakni AMS (Allan Moran Severino), yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Sritex selama hampir dua dekade, dari 2006 hingga 2023. (Ant/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |