
PT Taspen (Persero) buka suara terkait pernyataan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri soal dana pensiun presiden. Sebelumnya, Megawati menyebut dirinya tidak mendapat dana pensiun sebagai wakil presiden dan hanya mendapat dana pensiun presiden.
Sebelum menjadi presiden, Megawati memang mengemban jabatan sebagai wakil presiden pada era kepemimpinan Mantan Presiden Abdurrahman Wahid selama periode 1999-2001.
Corporate Secretary PT Taspen (Persero), Henra, mengatakan dana pensiun presiden dan wakil presiden diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Kedudukan Keuangan Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Bekas Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam Pasal 6 beleid itu disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak menerima pensiun.
Berita terkait: Taspen Ungkap Alasan Megawati hanya Dapat Dana Pensiun Presiden
Untuk Megawati, negara memberikan dana pensiun sebagai presiden karena jabatan terakhir Megawati adalah sebagai presiden pada periode 2001-2004.
"Ibu Megawati Soekarnoputri terakhir menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2001-2004. Oleh karena itu, pensiun yang diberikan kepada beliau adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan sebagai Wakil Presiden," ungkap Henra dalam keterangan tertulisnya.
"Besaran pensiun presiden yang dibayarkan kepada Ibu Megawati adalah sebesar 100% dari gaji pokok presiden," sambungnya.
Selain menerima dana pensiun sebagai presiden, Henra menjelaskan, Megawati juga menerima dua jenis dana pensiun lainnya.
"Selain pensiun sebagai presiden, Ibu Megawati juga menerima pensiun sebagai bekas anggota DPR-RI atas masa jabatan 1987-1997 dan 1999 serta pensiun janda dari almarhum Bapak Taufiq Kiemas," jelasnya. (E-4)