
MASYARAKAT dari empat distrik di Kabupaten Puncak Jaya, yaitu Mulia, Lumo, Tingginambut, dan Gurage menyampaikan tuntutan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyidangkan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya. Masyarakat menilai putusan MK itu diambil dengan tidak menyertakan suara masyarakat dari empat distrik tersebut.
Perwakilan masyarakat dari empat distrik di Kabupaten Puncak Jaya, Tanakir Gire, dalam keterangan tertulis menyatakan menolak putusan MK yang tidak menyertakan suara pemilih dari empat distrik tersebut. Ia mempertanyakan suara masyarakat dari empat distrik hanya dihitung untuk Pilgub Papua Tengah, namun tidak dihitung untuk Pilbup Puncak Jaya.
"Kami menolak dengan tegas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak mengikutsertakan suara masyarakat dari empat distrik dalam pemilihan Bupati Puncak Jaya. Kami mempertanyakan dasar hukum dari keputusan ini dan menuntut penjelasan terbuka dari MK dan KPU RI," ungkapnya, Kamis (27/2).
Gire meminta MK dan KPU untuk menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak konstitusional untuk dipilih dan memilih, sambungnya, warga merasa dianaktirikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses demokrasi ini.
Ia juga menyampaikan tuntutan agar pasangan calon Miren Kogoya-Mendi Wonerengga ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya.
"Kami telah memberikan suara secara sah dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Berdasarkan hasil pemungutan suara di tingkat lapangan dan provinsi, pasangan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga mendapatkan dukungan mayoritas dari masyarakat. Oleh karena itu, kami menuntut agar KPU segera menetapkan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya yang sah," jelasnya.
Jika suara tetap diabaikan dan pasangan Miren Kogoya-Mendi Wonerengga tidak ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati, Gire menegaskan masyarakat dari empat distrik akan terus melakukan aksi protes sehingga berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan selama lima tahun ke depan.
"Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini berlangsung di depan mata kami. Kami akan berjuang demi hak demokrasi kami sebagai warga negara Indonesia yang sah," imbuhnya.
Masyarakat dari empat distrik tersebut juga meminta perhatian dari pemerintah pusat, DPR, serta penegak hukum untuk mengawal proses demokrasi ini dengan adil dan transparan. Sebab, masyarakat tidak ingin adanya campur tangan pihak-pihak tertentu yang ingin mencurangi suara rakyat demi kepentingan politik tertentu.
"Kami bukan warga negara kelas dua. Kami memiliki hak konstitusional yang harus dihormati," tandasnya. (Put/E-1)