Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel

1 week ago 10
Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan di PN Jaksel Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (tengah)(MI/Susanto)

Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menggugat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) atas penyitaan barang terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

“Pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” kata Pengacara Kusnadi, Wiradarma Herefa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Kubu Kusnadi telah menyerahkan berkas resmi soal pengajuan pencabutan gugatan ke hakim. Majelis Tunggal Samuel Ginting menerima permintaan tersebut.

Pencabutan itu mengakhiri persidangan. Karenanya, praperadilan ditutup karena dinilai KPK tidak lagi digugat oleh Kusnadi. “Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” ucap Samuel.

Sebelumnya, Kusnadi, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat KPK terkait penyitaan handphone dan buku dalam kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Berkas diserahkan ke PN Jaksel pada Jumat, 7 Maret 2025.

Gugatan ini merupakan rangkaian upaya hukum yang dilakukan pasca terjadinya penggeledahan terhadap Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 10 Juni 2024. Ketua PN Jakarta Selatan Djuyamto memgatakan pihaknya telah menunjuk hakim tunggal Samuel Ginting untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. (Can/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |