Soal Putusan PTUN, Pengacara: Satuan Pendidikan di Bawah BLU UIN Jakarta Tetap Berjalan

18 hours ago 6

loading...

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengunjungi SMA/SMK Triguna, Kamis 16 Juli 2026. Foto/Dok. Sindonews

TANGSEL - Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Jakarta dinilai tidak berdampak terhadap pengelolaan satuan pendidikan di bawah Badan Layanan Umum (BLU) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih menanggapi putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM) terhadap Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1543 Tahun 2025.

Dalam perkara tersebut, menteri agama berkedudukan sebagai Tergugat. Sedangkan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Tergugat II Intervensi. Baca juga: Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas

Alwanih menjelaskan, pada awalnya gugatan terhadap KMA Nomor 1543 Tahun 2025 diajukan tiga yayasan. Namun, dalam proses persidangan, Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah mencabut gugatan mereka, dan pencabutan tersebut disetujui majelis hakim PTUN Jakarta. Dengan demikian, putusan yang dijatuhkan pengadilan pada akhirnya hanya menyangkut gugatan Yayasan Ketilang Insan Mandiri (KIM).

"Karena itu, putusan PTUN harus dipahami secara proporsional sesuai objek sengketa yang diperiksa dan diputus oleh majelis hakim. Putusan tersebut hanya berkaitan dengan gugatan Yayasan KIM dan tidak serta-merta mengubah pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," kata Alwanih, Jumat (17/7/2026).

Menurutnya, putusan tersebut tidak mengubah status hukum satuan pendidikan maupun mengganggu penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UIN Jakarta. "Yang diputus pengadilan adalah persoalan administrasi Yayasan KIM, bukan legalitas operasional sekolah maupun pengelolaan satuan pendidikan di bawah BLU UIN Jakarta," tegasnya.

Alwanih menjelaskan pengelolaan satuan pendidikan oleh BLU UIN Jakarta tetap berjalan sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 1543 Tahun 2025 dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan aset negara, serta keberlangsungan layanan pendidikan bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa secara administrasi hukum, TK Islam Pembangunan (TKIP), SD Islam Pembangunan (SDIP), dan TK Ketilang sejak awal berada di bawah naungan Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta. Kedudukan tersebut kembali diteguhkan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) tertanggal 7 Mei 2026 yang menegaskan bahwa pengelolaan kedua satuan pendidikan tersebut berada pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |