
MENUMBUHKAN kesadaran akan kekayaan intelektual bagi masyarakat amat sangat penting. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Razilu.
Kekayaan intelektual, kata dia, tidak hanya dapat mempertahankan jati diri dan karakteristik suatu bangsa, tetapi juga ikut menyebarluaskan budaya melalui produk yang bermanfaat di masyarakat.
“Hak intelektual secara keseluruhan adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemohonnya apakah investor dan pencipta. Jadi kalau dia mengajukan hak intelektual artinya akan memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan sendiri atau melarang pihak lain untuk menduplikasi,” kata Razilu kepada Media Indonesia di Gedung Kementerian Hukum, Rabu (4/6).
“Harus dipahami bahwa setiap kekayaan intelektual adalah aset berharga dan ada nilai ekonomi di dalamnya. Bahkan dalam rezim Hak Cipta, pemohon memiliki dua hak yaitu hak moral dan hak ekonomi, jadi selalu ada nilai ekonomi kalau bicara kekayaan intelektual,” jelasnya.
Razilu menekankan bahwa akan terjadi kerugian jika seseorang tidak mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Beberapa kerugian tersebut di antaranya risiko penyalahgunaan atau plagiat karya ciptaan, hilangnya hak eksklusif, kesulitan membangun citra merek, dan tidak dapat mengambil tindakan hukum jika ada pelanggaran.
“Ketika seseorang tidak mendaftarkan hak intelektualnya, maka dia tidak bisa melarang orang lain kalau ingin meniru karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ini adalah milik dia, dan jelas dia akan kehilangan nilai ekonominya. Tetapi, kalau dia mendaftarkannya, maka keluar sertifikat bahwa karya itu miliknya, dia bisa memproteksi,” katanya.
Selain itu, Razilu mengatakan bagi masyarakat khususnya para pekerja kreatif hingga pembisnis, pendaftaran kekayaan intelektual sangat penting untuk membangun branding dan kepercayaan konsumen, serta akan mempermudah dalam ekspansi bisnis, terutama jika berencana menjalin kerja sama atau lisensi dengan pihak lain.
“Karena sudah kita publikasikan jadi tidak perlu dipromosikan lagi, sebab sudah bisa promosikan. Orang lain akan lihat di website DJKI mengenai apa saja merek yang ada, apa saja patent yang ada, apa lagi desain yang ada, apa saja hak cipta yang juga ada di dalam,” tukasnya.
Atas dasar itu, pemerintah terus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya pendaftaran KI serta mendorong terciptanya ekosistem KI yang mapan untuk membangun pertumbuhan ekonomi yang sangat besar di bidang kreatifitas dan inovasi.
“Jika semua penghasil karya mendaftarkannya ke DJKI dan kemudian dapat dimanfaatkan secara baik dan mendapatkan royalti hingga nilai ekonomi lainnya, hal ini akan menjaga kondusifitas kreativitas dan inovasi serta ekonomi. Sistem itu yang mau kita ciptakan secara mapam mulai dari penciptaan kreasi, perlindungan hingga utilisasi dan mengkomersialisasikannya,” pungkasnya. (H-1)