
ISU kemiskinan dan kesehatan saling berkaitan. Dimana dua isu telah menjadi pembahasan baik di Indonesia maupun di dunia. Karena banyak orang miskin mengalami hambatan untuk mendapatkan pengobatan medis, pemeriksaan yang memadai dan perawatan yang tepat waktu. (Zikra Loen, et. al, 2024). Penelitian yang dilaksanakan oleh Azahari (2020), Annisa dan Anwar (2021), Suryandari (2018), serta Aprilia dan Retno (2022) menunjukkan adanya hubungan negatif antara tingkat kemiskinan dengan derajat kesehatan. Kemiskinan ikut menjadi faktor menurunnya derajat kesehatan dari masyarakat yang tidak mampu.
Akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin masih terbatas. Bahkan mereka yang sakit belum mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak. Karena ketidakmampuan mereka membayar akses kesehatan yang berkualitas. Masyarakat miskin pun kurang terlayani dalam hal kesehatan mereka. Karena biaya yang besar untuk berobat, mereka yang tidak mampu akhirnya terpaksa menunda pengobatannya. Mereka memilih melakukan pengobatan alternatif yang tidak memerlukan pembiayaan yang banyak. Sebagian besar dari mereka juga belum terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program pemerintah di bidang kesehatan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat.
Kemiskinan yang dialami warga masyarakat menyebabkan mereka tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Di sisi lain, memang biaya kesehatan itu tinggi dan hal ini sulit dijangkau oleh mereka yang miskin. Mereka pun hanya bisa pasrah jika sakit dan lebih mencari pengobatannya dengan pelayanan yang minimal.
Pada konteks lain, bahwa pelayanan kesehatan itu belum merata antara lain; pertama, kurangnya tenaga medis dan kesehatan. Hal ini akan lebih terasa keterbatasan tenaga kesehatan di pedesaan maupun di daerah-daerah terpencil. Kedua, sarana, prasarana dan fasilitas kesehatan yang masih kurang. Sehingga hal ini akan berdampak pada pelayanan yang berkualitas yang tidak didapatkan oleh mereka yang miskin. Karena keterbatasan tenaga kesehatan dan sarana serta prasarana yang berimplikasi pada biaya tinggi. Pada kaiitan ini, bahwa biaya tinggi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tidak mungkin dibayarkan oleh mereka yang miskin.
Dalam Ketentuan yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI) serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UUK), yang mengatur bahwa setiap individu memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Pada konteks ini, bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Rumah Sehat yang diinisiasi dan diimplementasikan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Pusat merupakan bentuk jawaban sekaligus kontribusi dalam memberikan pelayanan yang baik bagi peningkatan kesehatan masyarakat tidak mampu. Rumah Sehat BAZNAS merupakan program untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat miskin agar mereka tetap sehat dan produktif dalam menjalani kehidupannya.
Rumah Sehat BAZNAS merupakan program pelayanan kesehatan secara terpadu kepada seluruh mustahik termasuk pelayanan kesehatan di daerah bencana yang meliputi aspek kuratif, preventif, rehabilitatif, promotif dan advokatif. Berdasarkan update data per Oktober 2024, jumlah titik Rumah Sehat BAZNAS di seluruh wilayah Indonesia terdapat di 22 titik di 16 provinsi yang telah memberikan layanan kesehatan tingkat level klinik pratama rawat jalan dan rawat inap. Adapun jumlah anggota rumah sehat BAZNAS sebanyak 21.834 Kepala Keluarga atau 62.508 anggota. Jumlah SDM Rumah Sehat BAZNAS saat ini di seluruh Indonesia sekitar 318 orang terdiri atas 65 dokter, 133 tim medis, dan 120 non medis. (https://baznas.go.id/news-show/Tahun_2025,_BAZNAS_RI_Siap_Perbanyak_Rumah_Sehat_untuk_Pelayanan_Kesehatan_Mustahik/2710)
Pada konteks ini, Rumah Sehat BAZNAS dapat menjadi jawaban atas keterbatasan dan permasalahan yang terdapat dalam pelayanan kesehatan. Rumah Sehat BAZNAS diharapkan dapat mengisi kekurangan tenaga kesehatan maupun sarana prasarana yang kurang memadai. Rumah Sehat BAZNAS dapat menjadi bentuk kontribusi dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Karena pelayanan kesehatan bagi mereka yang miskin menjadi tanggung jawab bersama: pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. Kolaborasi dari seluruh komponen tersebut menjadi penting dalam rangka pemberian pelayanan yang berkualitas dan setara tanpa diskriminasi.
Oleh karena itu, Rumah Sehat BAZNAS dapat didirikan lebih banyak lagi terutama di pedesaan dan daerah-daerah terpencil yang didukung tenaga kesehatan dan sarana prasaran serta fasilitas yang memadai. Hal ini dlakukan dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan bagi para mustahik yang lebih berkualitas dan setara. Agar mereka dapat lebih sehat dan produktif dalam menyejahterakan keluarganya. Apalagi di bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh keberkahan mereka dapat menjalankan ibadah puasanya dalam kondisi sehat. Karena kehadiran Rumah Sehat BAZNAS menjadi penopang menjaga kesehatan mereka yang tidak mampu tersebut.
Semoga dengan kehadiran Rumah Sehat BAZNAS semakin banyak masyarakat yang tidak mampu mendapat pelayanan kesehatan yang setara serta berkualitas. Mereka pun memiliki harapan dan rasa optimis jika mereka sakit akan mendapatkan pelayanan yang memadai. Rumah Sehat BAZNAS dapat menebarkan kebaikan dan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh orang miskin berkaitan dengan kesehatannya. (Z-2)