
PENCIPTA lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, menggugat Vidi Aldiano karena dianggap melanggar hak cipta atas lagu tersebut. Keenan dan Rudi pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Sidang pertama dilakukan pada Rabu, (28/5).
Dalam gugatan yang dilayangkan, Keenan dan Rudi menuntut membayar ganti rugi. Tak hanya itu, keduanya mengajukan tuntutan penyitaan terhadap bangunan rumah dan tanah milik Vidi.
Dalam petitum nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, salah satu tuntutannya adalah menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan rumah milik Tergugat di Jalan Kecapi No. 57, RT 8 RW 13, Cilandak Bar., Jakarta, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12430.
Pada sidang perdana, Vidi maupun kuasa hukumnya tak hadir. Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang, menjelaskan, jumlah ganti rugi didasarkan pada lamanya durasi Vidi membawakan Nuansa Bening, termasuk yang membuatnya tenar dan selama ini tidak meminta izin terhadap sang pencipta.
"Durasi penggunaan lagu tersebut (Nuansa Bening) yang begitu panjang hampir 16 tahun dan kita tidak menutup mata bahwa Vidi dikenal karena Nuansa Bening. Itulah yang membuat Vidi seperti sekarang. Meskipun itu rezekinya dia, kalau melihat 16 tahun itu, hampir sekian banyak pertunjukan langsung menggunakan lagu tersebut. Belum lagi, lagu itu juga ada di iklan misalnya. Klien kami menganggap itu belum merupakan wujud dia menghargainya sebagai pencipta," terang Minola Sebayang seusai sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/5). (I-2)