
Mantan anggota DPR dari PDIP, Riezky Aprilia, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan pada Rabu (7/5), Riezky mengungkap momen ketika Hasto memintanya mundur dari kursi legislatif demi memberi jalan bagi buronan Harun Masiku.
Riezky menceritakan bahwa permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Hasto di Kantor DPP PDIP. Saat itu, dia mempertanyakan alasan permintaan tersebut, mengingat dirinya telah sah memperoleh kursi DPR lewat pemilu.
“Saya mempertanyakan masalah pelantikan saya, pelantikan saya, undangan saya,” kata Riezky di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/5).
Namun, surat itu ditahan Hasto, karena dia sudah diminta mundur sebelum dilantik. Dia pun bingung dengan permintaan itu. Padahal, kata Riezky, dia merupakan kader PDIP yang turut berjuang untuk partainya.
“Apa alasan saya disuruh mundur pada saat itu karena saya juga kader partai, saya bekerja buat partai ini juga,” ujar Riezky.
Riezky menangis saat menceritakan kejadian itu di depan hakim. Menurut Riezky, permintaan mundur dari Hasto dilakukan beberapa kali, sebelum pelantikan anggota DPR dilakukan.
“Dan waktu itu saya jujur, saya sudah sedikit emosi karena capek, saya capek saya terus terusan gitu,” ucap Riezky.
Dalam salah satu pertemuan, Hasto menyebut bahwa permintaan itu merupakan keputusan partai. Namun, saat Riezky menunjukkan penolakan, Hasto menegaskan posisinya sebagai sekjen.
“Saya tidak akan pernah saya lupakan karena agak kaget untuk pertama kali saya bisa berinteraksi. 'Saya ini sekjen Partai’. Di situ saya, reaksi saya juga emosi, saya berdiri. 'Saya tahu anda sekjen partai tapi anda bukan tuhan',” kata Riezky.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-4)