Rencana Penyeragaman Kemasan Produk Turunan Tembakau Tanpa Merek Ditolak

8 hours ago 6
Rencana Penyeragaman Kemasan Produk Turunan Tembakau Tanpa Merek Ditolak Ilustrasi.(freepik.)

FEDERASI Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman  (FSP RTMM) KSPSI yang beranggotakan 250.347 orang menolak rencana pemerintah untuk menyeragamkan kemasan rokok tanpa merek. Penolakan ini telah disampaikan oleh Ketua Umum FSP RTMM, Sudarto dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

"FSP RTMM juga menolak rencana pengenaan tarif cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), dan mendesak pemerintah agar tidak menaikan cukai di situasi kondisi saat ini. Daya beli rendah rokok sudah mahal," tegas dia, dalam keterangan resmi, Sabtu (27/4).

Sudarto menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas berbagai upayanya dalam mengambil kebijakan strategis untuk menjaga kedaulatan NKRI demi keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Berpedoman kepada hubungan industrial Pancasila, maka pekerja dan pengusaha berkepentingan yang sama untuk mendapatkan perlindungan, pembelaan, serta tumbuhnya usaha untuk peningkatan kesejahteraan bersama," tegas dia.

Ditegaskannya, pekerja dan tempat kerjanya merupakan kesatuan utuh bagaikan dua sisi mata uang yang keberadaannya menjadi bernilai, guna dapat ikut memberikan kontribusi dalam pembangunan nasional.

FSP RTMM yang berafiliasi kepada KSPSI pimpinan Jumhur Hidayat menjadi wadah pekerja di sektor Industri Hasil tembakau (IHT) 151.472 orang pekerja, sektor industri makanan dan minuman 97.670 orang pekerja, serta sektor penunjang RTMM lainnya 1.205 orang pekerja. 

Mayoritas adalah industri padat karya, menyerap tenaga kerja besar dengan pendidikan yang terbatas, dan berkontribusi dalam penerimaan negara yang cukup besar. 

"Industri sektor padat karya menjadi salah satu pendukung perputaran perekonomian daerah hingga nasional," ungkapnya.

Dalam upaya membantu pemerintah memperkuat daya tahan ekonomi, daya saing melalui kolaborasi para pelaku ekonomi, FSP RTMM KSPSI mendesak pemerintah untuk memastikan tempat kerja anggotanya tidak tertekan dan terdampak dari regulasi dan/atau kebijakan pemerintah.

Selain itu FSP RTMM meminta pemerintah menjaga dan meningkatkan daya beli pekerja perlunya perluasan cakupan pekerja padat karya dalam PMK 10/2025, terkait pembesan PPh 21 bagi anggota di sektor IHT dan Mamin, dan pemanfaatan DBHC-CHT yang lebih maksimal untuk pekerja.

Selain itu FSP RTMM KSPI juga meminta pemerintah agar memberi ruang dialog yang memberikan kesempatan kepada FSP RTMM untuk mewakili pekerja anggotanya demi keadilan.

"Supremasi Hukum Ketenagakerjaan, selain untuk perlindungan terhadap pekerja tetapi juga untuk menjaga persaingan tidak sehat antar industri," pungkas Ketua FSP RTMM KSPSI itu seraya mendorong dilakukannya kembali program Gerakan Cinta Produk Indonesia. (P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |