Putusan MK Perintahkan PSU di 25 Daerah, DPR Desak Evaluasi KPU dan Bawaslu

2 weeks ago 13
Putusan MK Perintahkan PSU di 25 Daerah, DPR Desak Evaluasi KPU dan Bawaslu Pemungutan suara ulang indikasi ketidak(Ilustrasi)

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 25 daerah menjadi sorotan tajam. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menilai bahwa keputusan tersebut mengindikasikan ketidakprofesionalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. Ia pun mendesak evaluasi menyeluruh terhadap KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Membaca putusan PSU oleh MK, salah satu penyebabnya adalah kinerja KPU yang tidak profesional, terutama dalam persoalan administrasi pendaftaran calon,” ujar Khozin di Jakarta, Selasa (25/2).

Ia menegaskan bahwa jika KPU bekerja secara profesional dengan menyusun aturan teknis yang presisi, maka PSU di beberapa daerah tidak akan terjadi. Ia mencontohkan kasus di Pilkada Tasikmalaya, di mana seorang kandidat yang telah dua periode menjabat tetap diloloskan akibat kesalahan dalam perhitungan masa jabatan.

"Ada kandidat yang sebenarnya sudah dua periode, tetapi tetap diloloskan. Seharusnya KPU bekerja sesuai dengan aturan hukum, termasuk mempertimbangkan putusan MK sebelumnya," tegasnya.

Bawaslu Dinilai Lemah dalam Pengawasan

Tak hanya KPU, Khozin juga mengkritik kinerja Bawaslu yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan secara optimal. Ia menyoroti putusan PSU di Kabupaten Serang dan Mahakam Ulu, yang menurutnya menjadi bukti adanya pelanggaran terstruktur dan masif yang seharusnya bisa dicegah sejak awal.

“Dalam hal ini, pengawasan Bawaslu terhadap penyelenggaraan Pilkada juga patut dipertanyakan,” kata politisi Fraksi PKB itu.

Khozin menambahkan bahwa pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI untuk memanggil serta mengevaluasi KPU dan Bawaslu terkait putusan MK atas PSU di 25 daerah.

Menurutnya, pemanggilan ini penting untuk memastikan agar peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Senin (24/2) lalu membacakan putusan atas 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 daerah diwajibkan melaksanakan PSU, baik di seluruh tempat pemungutan suara maupun di sebagian TPS saja.

Langkah ini diambil MK sebagai bagian dari upaya menegakkan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia. #MIA (RO/Z-10)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |