
KETUA DPR RI Puan Maharani mengatakan rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah Komisi III DPR merampungkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Pertama memang sesuai dengan mekanismenya kita akan membahas KUHAP dulu,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/5).
Puan menyatakan sebelum membahas RUU Perampasan Aset, DPR akan meminta pandangan masyarakat terlebih dahulu. Ia memastikan pembahasan RUU tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
"Kita akan mendapat pendapat dari elemen masyarakat dulu sesuai dengan mekanismenya, bagaimana, apa pendapatnya, dari seluruh elemen masyarakat setelah itu baru kita akan masuk ke perampasan aset. Karena kalau tergesa-gesa nanti tidak akan sesuai dengan aturan yang ada, dan kemudian tidak akan sesuai dengan mekanisme yang ada itu akan rawan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyinggung soal RUU Perampasan Aset pada saat Hari Buruh beberapa hari lalu. Presiden Prabowo mendukung segera dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor. (H-4)