
KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengingatkan potensi praktik politik uang saat proses pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. Pasalnya, kampanye akan digelar saat bulan Ramadan.
"Pelaksanaan kampanye adanya potensi politik uang ramadan dan juga Idulfitri, dan ini sangat besar, potensinya sangat besar," kata Bagja saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2).
Ketidaknetralan penjabat negara juga berpotensi terjadi saat proses PSU Pilkada 2024. Hal ini diharapkan jadi fokus.
"Kemudian adanya potensi pelanggara netralitas ASN, pejabat negara, TNI/Polri, dan profesi lain yang dilarang peraturan undang-undang," ucap Bagja.
Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi berkelakar terkait hal itu. Dia menyoroti potensi pelanggaran kampanye bekedok acara buka puasa bersama.
"Memang agak unik ya tiba-tiba ada undangan buka bersama, tapi kuenya ada gambar paslon kan repot juga," kata Dede.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU Pilkada 2024. Perintah itu merupakan putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Dalam putusan MK, terdapat daerah yang harus menjalankan PSU pada satu hingga puluhan tempat pemungutan suara (TPS). Namun, ada juga yang harus PSU di seluruh TPS. (P-4)