Proses Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza Dihentikan, 8 Jenazah belum Teridentifikasi

1 week ago 17
Proses Identifikasi Korban Kebakaran Glodok Plaza Dihentikan, 8 Jenazah belum Teridentifikasi Kondisi setelah Kebakaran Glodok Plaza.(Dok. Antara)

RS Polri menghentikan proses identifikasi atau disaster victim identification (DVI) korban kebakaran Glodok Plaza, Jakarta Barat. Namun, masih ada delapan jenazah yang belum teridentifikasi.

"Dari data laporan 14 orang yang hilang, sementara ini baru teridentifikasi 6. Sementara yang 8 lainnya belum dapat teridentifikasi," kata Kanit Kriminal Polres Metro Jakarta Barat AKP Diaz Yudhistira kepada wartawan, Rabu (5/4).

Sebagaimana diketahui, terdapat 14 laporan orang hilang usai kebakaran hebat yang menghanguskan Glodok Plaza pada 15 Januari 2025. Setelah dilakukan pencairan, pihak kepolisian mengamankan 16 kantong jenazah berisi potongan tubuh korban (body part).

Karodokpol Pusdokkes Polri Brigjen Nyoman Eddy Purnama menjelaskan dari delapan orang yang belum teridentifikasi, enam orang di antaranya berjenis kelamin perempuan. Sementara itu, dua lainnya berjenis kelamin laki-laki.

"Terdapat delapan individu yang berdasarkan laporan orang hilang yang belum ditemukan. Kalau kita kelompokkan jadi dua, enam individu perempuan dan dua individu laki-laki," ujarnya.

Nyoman menjelaskan dalam proses identifikasi, tim menemukan dua profil DNA laki-laki. Namun, DNA tidak cocok dengan seluruh profil individu yang dilaporkan hilang.

"Terdapat dua profil DNA laki-laki yang tidak cocok dengan seluruh profil DNA individu yang dilaporkan hilang. Dari korban, dari kantung jenazah dari sampel yang kita ambil semuanya ternyata kita temukan dua profil DNA full laki-laki tetapi tidak cocok dengan semua orang yang dilaporkan hilang," jelasnya.

Hingga kini enam orang jenazah yang sudah teridentifikasi sudah diserahkan kepada pihak keluarga. Para korban yakni Desty Eka Putri, 24, Keren Shalom, 21, Ade Aryati, 29, Osima Yukari, 29, Aulia Belinda, 28, Zukhi Fitria Rahdja, 42.  (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |