Profesor Hukum Yakin Budi Arie Bakal Dipanggil ke Ruang Sidang

3 weeks ago 15
Portal Info News 24 Jam Cermat Online
Profesor Hukum Yakin Budi Arie Bakal Dipanggil ke Ruang Sidang Ilustrasi.(MI)

GURU besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho, meyakini bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi akan dipanggil ke ruang sidang untuk memberi kesaksian dalam kasus judi online. Pasalnya, nama Budi sudah tercantum dalam surat dakwaan.

Hibnu menjelaskan, surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan dibacakan saat agenda sidang pertama didasarkan pada berita pemeriksaan saat proses penyidikan. Kasus yang menyeret nama Budi itu disidik oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, pemeriksaan di ruang sidang merupakan arena bagi Budi untuk mengklarifikasi.

"Kalau sebagai bentuk klarifikasi, ketika seorang diperiksa di penyidikan, pasti di persidangan akan diperiksa kembali. Apalagi kalau sampai disebut seperti ini, mau tidak mau," jelasnya kepada Media Indonesia, Selasa (20/5).

Nilai Kesaksian?

Bagi Hibnu, nilai kesaksian dalam proses persidangan lebih tinggi ketimbang saat diperiksa sebagai saksi di proses penyidikan. Nantinya, kesaksian Budi di ruang sidang juga akan langsung diklarifikasi atau ditanggapi oleh para terdakwa. 

Terlebih, para terdakwa menyebut Budi sebagai pihak yang dialokasikan jatah sebesar 50% dari praktik penjagaan website judol. Hibnu menduga, para terdakwa memiliki catatan terkait aliran rekening menyangkut penjagaan website ilegal tersebut sehingga berani menyebut nama Budi di proses penyidikan.

"Kalau itu catatan-catatan aliran rekening tidak ada, saya kira clear lah, tapi kalau ada?" tanya Hibnu.

Terdakwa Kasus Jodol?

Para terdakwa kasus penjagaan website judol itu adalah Zulkarnaen Apriliantony selaku pihak yang diminta Budi merekrut orang untuk mengumpulkan data webiste judol, Adhi Kismanto selaku staf alhli Kominfo, Alwin Jabarti Kiemas selaku Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, dan Muhrijan alias Agus selaku utusan dari salah satu direktur di Kominfo. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut bahwa Budi berpeluang untk dihadirkan ke ruang sidang sebagai saksi. Namun, hal itu bergantung dengan kebijakan hakim yang mengatur jalannya persidangan.

"Posisi kami kan sebagai penutut umum. Maka kalau ada saksi-saksi yang sudah terdapat dalam berkas perkara, dalam proses persidangan ini saksi itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi," terang Harli. (Tri/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |