Pospay Salurkan BSU untuk 8,7 Juta Pekerja Formal, Mulai 3 Juli 2025

6 hours ago 3
Pospay Salurkan BSU untuk 8,7 Juta Pekerja Formal, Mulai 3 Juli 2025 Ilustrasi(Dok Pospay)

PT Pos Indonesia mulai menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2025 secara serentak pada Kamis (3/7). Program pemerintah ini merupakan kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia.

Program BSU menyasar 8,7 juta pekerja aktif yang terdampak secara ekonomi. Penerima adalah pekerja sektor formal yang memiliki penghasilan di bawah Rp3.500.000 yang tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial seperti kartu prakerja, BPUM atau PKH.

"Penyaluran BSU 2025 menggunakan sistem open payment dan pengecekannya dapat dilakukan melalui aplikasi Pospay," jelas Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris.

Hal ini mempermudah para penerima bantuan dalam mencairkan bantuan di seluruh jaringan Kantorpos di Indonesia. Pengecekan status penerima bantuan juga dapat dilakukan dengan mengunjungi situs bsu.kemnaker.go.id, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ataupun dapat dengan mudah dilakukan pengecekan melalui aplikasi Pospay.

Pengambilan dana BSU dapat dilakukan melalui Kantorpos yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain melalui Kantorpos, Pos Indonesia juga menyediakan sistem distribusi BSU melalui komunitas ke perusahaan tempat penerima bekerja agar penerima mengambil BSU tidak perlu mendatangi Kantorpos. 

Jika lokasi berada di tempat yang sulit sinyal atau tidak terjangkau jaringan internet, Pos Indonesia juga menyediakan aplikasi Pos Giro Cash (PGC). Bahkan Pos Indonesia menyediakan layanan antar oleh petugas Pos khusus, yang ditugaskan untuk melakukan pengantaran kepada penerima yang memiliki keterbatasan ataupun berhalangan karena kondisi khusus tertentu saat pembayaran BSU.

Ini syarat pengambilan BSU

BSUdapat diambil oleh penerima BSU dengan membawa beberapa persyaratan, antara lain e-KTP asli dan kode QR BSU Digital. Penerima yang terkendala dengan e-KTP asli (misalnya terdapat perbedaan penulisan nama ataupun nomor e-KTP), maka dapat menggunakan Kartu BPJSTK dan Surat Keterangan dari Perusahaan sebagai identitas pendamping e-KTP asli.

“Distribusi BSU 2025 ini menjadi sebuah momentum untuk meningkatan inklusi keuangan, selain mendorong daya beli masyarakat. Namun masyarakat harus tetap berhati-hati, karena momentum ini juga tidak luput dari saasaran pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Haris.

Masyarakat diminta untuk tetap waspada atas penipuan yang 
mengatasnamakan program BSU. Masyarakat juga diimbau untuk mengakses info BSU melalui kanal resmi sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan dan mengunduh aplikasi Pospay di Google Play Store atau App Store. (H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |