
SEORANG anggota Polri berinisial Bripda LO ditangkap karena menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Ia bertugas di Polres Lanny Jaya, Papua Pegunungan, dan diketahui berasal dari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). LO juga disebut baru selesai menjalani pendidikan bintara.
Kapolres Lanny Jaya Nursalam Saka membenarkan Bripda LO berasal dari wilayah Bumi Anoa. Akan tetapi, dirinya belum mengetahui spesifik asal wilayah kabupaten/kota Bripda LO itu di Sulawesi Tenggara.
"Iya betul Bripda LO (asal Sultra). Dia itu kan pakai La Ode toh, pakai gelar La Ode, Saya tidak bisa pastikan itu Muna kah, Buton kah," kata Nursalam Saka dikutip Antara, Selasa (20/5).
Menurut Nursalam, Bripda LO baru lima bulan berdinas di Polres Lanny Jaya usai lulus dari pendidikan bintara. Saat ini, kasus tersebut sudah diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua.
"Yang bersangkutan dengan orangtuanya sudah di Polda, sudah ditangani di Polda, di Reskrimum," ujarnya.
Kasus ini diungkap oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025. Kepala Satgas, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menyebut Bripda LO terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada warga sipil berinisial PW, yang terafiliasi dengan jaringan KKB Lenggenus pimpinan Komari Murib.
"Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam suplai senjata dan amunisi kepada KKB, termasuk bila pelakunya adalah oknum anggota Polri sendiri. Tidak ada ruang bagi pengkhianat institusi," katanya.
Bripda LO menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu (17/5) setelah mengetahui perbuatannya terungkap. Dari pengakuannya, ia sudah beberapa kali melakukan penjualan amunisi sejak 2017, sempat berhenti, lalu kembali melakukannya tahun ini.
"Berdasarkan pengakuannya, aksi penjualan amunisi ini telah dia lakukan sejak tahun 2017 dan sempat berlanjut pada 2021 sebelum akhirnya kembali dilakukan tahun ini," ujarnya.
Sementara itu, Faizal menjelaskan warga sipil berinisial PW yang terlibat, kini diamankan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan Bripda LO ditahan di Markas Polda Papua.
"Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata dan Amunisi Tanpa Izin Yang Sah," katanya.
Kepala Humas Satgas Operasi Damai Cartenz Komisaris Besar Polisi Yusuf Sutejo mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat atau membantu jaringan KKB dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.
"Pemberian, penjualan, atau perantara amunisi kepada kelompok bersenjata bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga sipil di Papua," katanya.
Yusuf juga meminta masyarakat segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran senjata api dan amunisi ilegal.
Ia mengatakan penindakan tegas terhadap peredaran amunisi ilegal ini merupakan wujud nyata komitmen Polri, khususnya Satgas Ops Damai Cartenz, dalam membersihkan jaringan distribusi senjata dan amunisi ilegal di Papua.
"Polri melalui Satgas Ops Damai Cartenz akan terus memperkuat pengawasan internal dan mempercepat penindakan terhadap siapa pun yang terlibat, demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan bebas dari ancaman bersenjata," ujarnya. (Ant/P-4)