Polisi Tangkap 4 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus, Sejumlah Sajam Diamanakan

6 hours ago 1
Polisi Tangkap 4 Remaja Hendak Tawuran di Jakpus, Sejumlah Sajam Diamanakan Ilustrasi(Dok.MI)

Tim Patroli Presisi Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan empat remaja yang hendak tawuran di kawasan Jalan Kalipasir, Menteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (8/6) dini hari. Sejumlah senjata tajam jenis celurit hingga golok diamankan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pengamanan ini dilakukan oleh Tim Patroli Presisi Samapta dalam rangka patroli kewilayahan untuk mencegah aksi tawuran.

“Petugas Tim Patroli Presisi Samapta mendapati sekelompok remaja yang tengah berkumpul dan hendak melakukan aksi tawuran. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah golok, satu unit HP, dan satu karung botol kaca. Para pelaku langsung diamankan,” kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (8/6).

Adapun, keempat remaja yang diamankan tersebut berinisial AR, 15, AD, 15, SF, 14, dan GC/MY, 16. Susatyo menegaskan pihaknya akan terus melakukan patroli rutin untuk mencegah aksi-aksi yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi tawuran yang melibatkan anak-anak di bawah umur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Susatyo mengimbau kepada keluarga dan para orang tua untuk lebih peduli dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu memantau pergaulan anak-anaknya, memberikan pengawasan lebih ketat, serta menanamkan nilai-nilai positif agar anak-anak tidak mudah terjerumus dalam aksi tawuran atau tindak kriminal lainnya,” ujarnya.

Susatyo juga menekankan kepada masyarakat agar tidak ragu untuk segera menghubungi pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

“Jika terjadi tawuran atau kejadian kriminal lainnya, segera hubungi Polsek/Polres terdekat atau call center 110 untuk meminta bantuan polisi. Kami siap memberikan pelayanan dan tindakan cepat untuk menjaga keamanan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander mengatakan bahwa para pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

“Para pelaku kami kenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Meskipun mereka masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peradilan anak,” kata William. (Fik/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |