Polisi Amankan 8 Remaja Terlibat Tawuran di Jakpus, Corbek hingga Busur Disita

2 weeks ago 23
Update Info News Petang Jitu Online
Polisi Amankan 8 Remaja Terlibat Tawuran di Jakpus, Corbek hingga Busur Disita Barang bukti senjata tajam saat rilis kasus tawuran antar remaja.(ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAh)

Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan delapan pemuda yang diduga terlibat tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Senjata tajam jenis corbek hingga busur pun disita.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aksi tawuran yang terjadi di lokasi tersebut pada Minggu (1/6) pagi.

"Kami menerima laporan adanya keributan yang melibatkan pemuda di Jalan Mangga Dua Abdad. Tim Patroli kami segera merespons dan mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan," kata Susatyo dalam keterangannya, Minggu (1/6).

Delapan pelaku itu berinisial PF 21, MA, 20, AH, 19, FI, 23, SL, 20, DA, 20, MFA, 16, dan RS, 21. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Beberapa pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti berupa senjata tajam dan alat-alat yang diduga digunakan dalam tawuran," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menjelaskan bahwa Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP).

"Ketika tiba, para terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun kami berhasil menangkap sebagian di antaranya dan mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam jenis corbek, satu stick golf, satu busur dan anak panah, satu dompet, serta lima unit telepon genggam," tuturnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. (Fik/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |