Polda Metro Tangkap Komplotan Copet Saat Pertandingan Timnas Vs Tiongkok

6 hours ago 1
Polda Metro Tangkap Komplotan Copet Saat Pertandingan Timnas Vs Tiongkok Ilustrasi.(Freepik)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap komplotan pencopet yang beraksi saat pertandingan lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia antara Timnas Indonesia vs China di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Kamis (5/6) kemarin.

Pencopet yang berhasil diamankan itu berjumlah tiga orang. Dua orang merupakan satu komplotan dan satu lainnya beraksi seorang diri.

Sasaran Pencopetan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, satu pencopet yang beraksi sendiri berinisial RS, 40. Pelaku mencopet ponsel merek Iphone 11 milik penonton.

"Pelaku mencari kegiatan masyarakat yang ramai seperti pertandingan sepak bola. Kemudian pelaku mencari penonton yang sedang berdesakan mengantre masuk ke stadion yang dapat diambil handphone-nya," kata Ade Ary dalam keterangannya, Minggu (8/6).

Pura-pura Antre?

Ade Ary menjelaskan, usai menemukan targetnya, RS kemudian berpura-pura ikut mengantre untuk masuk dalam barisan penonton dan kemudian mengambil handphone milik korbannya dari dalam tas. Selanjutnya pelaku meninggalkan lokasi.

"Tersangka kemudian kami lakukan pengejaran setelah korban membuat laporan dan berhasil ditangkap di hari yang sama di halaman stadion GBK beserta barang bukti. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 362 KUHP," ujarnya.

Modus Pelaku?

Sementara itu, Ade Ary mengatakan, untuk dua tersangka lainnya berinisial BS, 28, dan MY, 41. Kedua pelaku itu mencopet sebuah ponsel merek Samsung milik seorang penonton dan keduanya ditangkap di hari yang sama di sekitaran Stadion GBK.

Modus dari kedua pelaku tersebut pun juga sama dengan tersangka RS. Namun, korban baru mengetahui ponselnya sudah tidak ada di dalam tas saat berada di dalam stadion.

"Saat pelapor sudah berada di dalam stadion hendak mempergunakan handphone miliknya, ternyata handphone-nya sudah tidak berada di dalam tas. Korban kemudian melapor ke petugas yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3840/VI/SPKT/Polda Metro Jaya," tuturnya.

"Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 7 juta dan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP," sambungnya. (Fik/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |