Poin-poin Desakan Komisi III DPR soal Teror Andrie Yunus

5 hours ago 1
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah anggota Komisi III DPR dari delapan fraksi kompak mendorong agar kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus diusut tuntas.

Komisi III kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk kali ketiga membahas kasus tersebut sejak insiden penyiraman terhadap Andrie terjadi pada 12 Maret 2026.

Komisi III pertama kali membahas kasus tersebut pada 16 Maret dan mendesak aparat mengungkap aktor intelektual. Rapat kembali digelar pada 18 Maret dan menyepakati pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk terus mengawal kasus Andrie.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam rapat ketiga, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan pihaknya menyepakati Panja kasus Andrie diperluas dan melibatkan seluruh anggota dan pimpinan fraksi di Komisi III DPR.

Habib menuturkan pihaknya juga membuka peluang untuk melibatkan anggota dari Komisi lain, terutama Komisi XIII yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM).

"Jadi rapat hari ini kita belum final, kita belum bisa membuat kesimpulan ya sekarang, karena nanti takutnya prematur. Tapi yang jelas Komisi III DPR akan menggelar rapat pleno khusus terkait perkara ini," kata Habib di akhir rapat, Selasa (31/3).

Berikut poin-poin penting dalam rapat lanjutan ketiga terkait kasus Andrie Yunus di Komisi III DPR:

Bentuk TGPF

Fraksi PDIP dan Demokrat mendukung pemerintah membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut tuntas kasus teror air keras kepada Andrie. Anggota Komisi III dari fraksi PDIP, I Wayan Sudirta merupakan hal yang lumrah, terutama agar proses penyelesaian dilakukan secara independen.

Apalagi, kata Wayan, Presiden Prabowo Subianto telah mendesak agar kasus teror Andrie diusut tuntas hingga aktor intelektual.

"Masalah kedua, mendorong Presiden untuk membentuk tim pencari fakta. Adik-adik, ini kan political will. Bukan soal boleh dan tidak boleh. Boleh! Karena sudah ada preseden terdahulu," ujar Wayan dalam rapat.

Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman ingin agar TGPF bisa melibatkan sejumlah institusi dan para tokoh penting. Menurut dia, langkah itu perlu sebagai bukti kredibilitas dan komitmen Presiden.

"Bapak Presiden Prabowo membentuk tim pencari fakta dengan melibatkan sejumlah institusi terkait dan tokoh-tokoh penting," ujar Benny.

Peradilan koneksitas

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Irjen Pol purnawirawan, Rikwanto menilai pelimpahan kasus tersebut ke Puspom TNI masih menjadi kontradiksi. Namun, dia berharap tetap semua pihak mengikuti perkembangan kasusnya.

Terlebih, belakangan muncul dugaan keterlibatan sipil dalam kasus tersebut. Sehingga, peluang peradilan secara koneksitas antara peradilan pidana umum dan militer tetap terbuka.

"Saya berharap KontraS dan Polda Metro menyiapkan hasil penelitian, pengembangannya, untuk sewaktu-waktu dibutuhkan, untuk memperjelas apa yang terjadi," kata Rikwanto.

Hal serupa disampaikan perwakilan Fraksi Golkar lain, Mangihut Sinaga. Dia mendorong agar proses peradilan terhadap para pelaku dilakukan secara koneksitas antara militer dan umum.

Upaya itu penting agar aktor intelektual dalam kasus tersebut diungkap secara terang benderang.

"Dalam kasus ini alangkah lebih baik kalau dilakukan penyidikan secara koneksitas. Dikembalikan ke kepolisian secara bersama-sama," ujar Mangihut.

Ungkap aktor intelektual

Anggota Komisi III dari Fraksi NasDem Rudianto Lallo mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menemukan aktor intelektual di balik teror terhadap Andrie.

Apalagi, perintah serupa sebelumnya telah disampaikan Presiden Prabowo. Menurut Lallo, dengan instruksi Presiden, semua lembaga aparat penegak hukum bisa berkolaborasi menyelesaikan kasus tersebut.

"Jangan ada kesan impunitas, jangan pernah ada kesan negara tidak hadir. Kalau ada kesan impunitas maka ini jelas, semua terpukul," ujar Lallo.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Bimantoro mendorong hal serupa. Menurut dia, pengungkapan aktor intelektual harus menjadi prioritas aparat penegak hukum dalam mengusut kasus Andrie.

"Yang harus di-headline adalah semuanya harus bisa dibuka. Aktor intelektualnya, atau siapapun yang terkait dalam kejadian perkara ini," ujar Bimantoro.

Pelanggaran HAM berat

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Mercy Barends menilai kasus teror air keras terhadap Andrie sebagai pelanggaran HAM berat. Dia karenanya mempertanyakan pelimpahan kasus ke Puspom TNI.

"Atas dasar apa kemudian dilimpahkan? Padahal kasus penyerangan ini betul-betul adalah satu tindakan pidana yang sifatnya serius dan pelanggaran HAM berat," ujar Mercy.

PDIP, lanjut Mercy, menilai penegakan hukum kasus Andrie sebagai bentuk penegakan demokrasi. Sebab, menurut dia, demokrasi tak boleh kalau dengan teror.

"Enggak boleh kalah. Dan apa yang kita bahas hari ini adalah merupakan representasi keberpihakan kita terhadap Andrie Yunus," ujarnya.

(thr/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |