Jakarta, CNN Indonesia --
Koalisi Masyarakat Sipil meminta polisi untuk mengungkap penyebab kematian pria bernama Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari DEJURE, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, Indonesia Risk Center, HRWG menilai hal itu penting lantaran Sutrimo diduga Kepala Rumah Tangga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah.
"Kematian Sutrimo yang dilaporkan terjadi pada 23 Juli 2026, setelah ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan peristiwa serius yang harus diungkap secara menyeluruh oleh negara," ujar Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra kepada wartawan, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ardi menegaskan negara wajib melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian yang tidak wajar, mencurigakan, atau terjadi dalam konteks relasi kuasa. Koalisi, kata dia, juga meminta polisi untuk bekerja secara cepat mengamankan barang bukti terkait.
Mulai dari lokasi kejadian, rekam medis, komunikasi terakhir korban, riwayat pemesanan ambulans, rekaman CCTV, keterangan saksi, barang pribadi hingga seluruh jejak digital. Ia menekankan bahwa keterlambatan mendapatkan bukti bisa menghambat pencarian kebenaran dan membuka ruang impunitas.
Koalisi mengatakan kasus kematian Sutrimo yang terkaot dengan mantan pejabat tinggi penegak hukum membuat perkara ini sangat sensitif.
Oleh karenanya, penyelidikan harus memenuhi standar akuntabilitas yang lebih tinggi, termasuk pencegahan konflik kepentingan, jaminan bebas intervensi, perlindungan saksi dan keluarga, serta pengawasan eksternal oleh lembaga negara independen.
"Pengungkapan kasus tidak boleh dibangun melalui stigma terhadap korban, tuduhan tanpa bukti, atau spekulasi publik. Namun, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup informasi yang patut diketahui publik," tuturnya.
Koalisi menekankan bahwa keluarga korban juga berhak memperoleh informasi yang jelas, akses terhadap proses hukum, pendampingan hukum dan psikososial, serta jaminan keamanan.
Ia menegaskan keluarga tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek pemeriksaan, melainkan sebagai pihak yang memiliki hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan.
"LPSK harus memberikan perlindungan terhadap keluarga korban dan saksi, serta memastikan pemulihan bagi keluarga korban," pungkasnya.
Sebelumnya, seorang pria bernama Sutrimo meninggal dunia pada Kamis (23/7) lalu. Sutrimo ditemukan dalam dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan kemudian dibawa menuju RS Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans.
"Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).
Budi mengatakan saat ini penyelidik tengah mengumpulkan bahan keterangan serta melakukan klarifikasi terhadap pihak keluarga, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, dan pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
Korban disebut-sebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
CNNIndonesia.com menghubungi Febri Diansyah selaku kuasa hukum Febrie Adriansyah untuk mengonfirmasi informasi tersebut, namun belum direspons. Sementara itu, Budi mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait sosok korban.
(tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google

1 hour ago
1

















































