3 Begal di Depok Ditangkap, Modus Ajak Kencan di Aplikasi Sesama Jenis

4 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menangkap tiga pelaku begal yang beraksi di wilayah Depok, Jawa Barat. Dalam aksinya, para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan sesama jenis bernama 'Hornet'.

Aksi begal ini bermula dari ide pelaku berinisial AH yang membuat akun di aplikasi tersebut dengan menggunakan identitas orang lain. Setelahnya, AH mencoba mencari sekaligus melakukan profiling terhadap targetnya.

"Setelah pelaku yakin, pelaku AH mengajak bertemu korban dengan menjemput di sekitar kosan ataupun rumahnya. Kemudian pelaku AH ini dengan membonceng si korban membawa korban ke tempat sepi, rata-rata di tempat makam, daerah sekitar daerah makam," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka Utama kepada wartawan, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di lokasi yang telah ditentukan, dua pelaku lain yakni KA dan S sudah menunggu. Setelah korban tiba, keduanya kemudian langsung melakukan aksinya.

"Pelaku yang lain ada di belakang dan membegal ataupun menyeret korban dengan cara menjatuhkan korban, merampas barang-barang korban, kemudian menganiaya korban, mengikat korban dengan tali dan juga lakban, dan meninggalkan korban setelah menguras harta yang dimiliki oleh korban," tutur Made.

Made mengungkapkan aksi begal yang dilakukan para pelaku terbilang sadis. Sebab, ada salah satu korban yang dipukuli oleh pelaku dan ditinggalkan di makam dengan kondisi pakaiannya sudah dilucuti.

"Korban akhirnya ditinggalkan hanya seorang diri di daerah TKP dengan keadaan posisi tangan diikat dan mulut dilakban," ucap dia.

Aksi begal yang dilakukan pelaku ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban melapor ke pihak berwajib. Setelah diselidiki, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di daerah Cilodong, Depok pada Minggu (26/7).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap ketiga pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali. Yakni di Cilodong pada Senin (20/7), di Kecamatan Tapos, pada Jumat (24/7) dan terakhir di Jatimulya, pada Sabtu (24/7).

Kini, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

(dis/dal)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |