Perputaran Uang Judol Januari-Maret 2025 Mencapai Rp47 Triliun, PPATK: Berhasil Kami Tekan

16 hours ago 4
 Berhasil Kami Tekan Konferensi pers pengungkapan judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5)(Metrotvnews/Siti Yona)

KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan perputaran uang judi online (judol) kuartal pertama tahun 2025, yakni pada Januari-Maret mencapai Rp47 triliun. Meski besar, angka perputaran uang judol itu disebut turun dibanding Tahun 2024.

"Itu jauh lebih sedikit dibandingkan dengan tahun lalu di periode yang sama. Jadi tahun 2024, di bulan Januari sampai bulan Maret itu, perputaran dananya itu Rp90 triliun. Sekarang berhasil kita tekan sampai kurang dari Rp50 triliun," kata Ivan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).

Ivan mengeklaim itu merupakan capaian luar biasa. Menurutnya, itu bukti kerja keras penyidik Polri dan kolaborasi dengan stakeholder terkait dalam upaya pemberantasan judol.

Transaksi judol turun

Selain perputaran dana, jumlah transaksi judol juga disebut mengalami penurunan yang signifikan. Ivan menyebutkan transaksi judol tahun 2024 dibanding 2025 pada kuartal pertama turun lebih dari 80%.

"Saat ini transaksi di Januari sampai bulan Maret itu 39.818.000 transaksi. Jika itu saja berhasil kita tekan, dikali empat, itu hanya akan terjadi 160 juta transaksi di tahun ini. Dibandingkan dengan 209 juta transaksi di tahun lalu," ungkapnya.

Ivan yakin bila selalu konsisten, upaya pemberantasan judol sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto akan berhasil. Pemberantasan perjudian daring adalah salah satu cara untuk mewujudkan Indonesia emas.

"Jadi memang ini adalah sesuatu yang patut kita syukuri, bahwa teman-teman penyidik sudah selalu bisa membuktikan pencapaiannya, dan pencapaiannya itu bisa diukur berdasarkan data. Dan data ini tidak mungkin kita olah-olah hanya untuk membuat segala sesuatunya menjadi baik, tapi faktanya memang data itu menunjukkan adanya dampak yang signifikan," pungkas Ivan. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |