
Kepolisian Daerah Jambi dan jajaran, tanpa pandang bulu akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme di Bum Sepucuk Jambi Sembilan Lurah, Provinsi Jambi.
“Apapun latar belakangnya, jika ada bukti kuat, akan kita tindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku. ” tegas Kapolda Jambi Inspektur Jenderal Krisno H Siregar melalui Kabid Humas Komisaris Besar Mulia Prianto, Minggu (1/6).
Ketegasan tersebut, Sabtu sore kemarin (31/5), dibuktikan oleh Kepolisian Resort Kerinci. Tim gabungan Polres Kerinci di bawah komando Ajun Komisaris Besar Arya Tesa Brahmana, membekuk seorang preman berkedok wartawan yang dilaporkan kerap memeras kepala desa di wilayah hukum Polres Kerinci.
“Benar, tersangka kita amankan atas laporan dugaan melakukan kejahatan pemerasan terhadap tiga kepala desa di Kota Sungai Penuh,” sebut Kapolres Kerinci Arya Tesa Brahmana kepada Media Indonesia.
Dijelaskannya, preman tersebut berinisial FNE, 35, asal Desa Koto Padang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh.
Saat diamankan di daerah Pasar Beringin, tersangka mengantongi sebentuk identitas wartawan muda dari Dewan Pers. Kepada polisi, FNE mengaku bekerja untuk dua portal berita (media online), berlabel Ekspose Indonesia dan Detektif Spionase.
Penangkapan terhadap preman berkedok wartawan tersebut atas laporan tiga kepala desa di Pemerintahan Kota Sungai Penuh (yang masuk wilayah hukum Polres Kerinci). Yakni Kades Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal, dan Kades Permanti, Kades Lawang Agung di Kecamatan Pondok Tinggi.
Tersangka dilaporkan meminta uang sebesar Rp5 juta kepada tiga kepala desa pelapor. Jika tidak dikabulkan, tersangka mengancam akan menyebarluaskan informasi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023 di wilayah ketiga desa terkait.
Atas ancaman tersangka, tiga kepala desa pelapor hanya menyanggupi sebesar Rp3 juta, dan membayarkannya di rumah Kades Pelayang Raya Supriadi pada Jumat (30/5).
Nahas, di luar sepengetahuan tersangka, penyerahan uang tersebut divideokan dan kemudian dilaporkan tiga kades ke Polres Kerinci.
Selain mengamankan tersangka FNE, polisi menyita satu unit sepeda motor jenis Vario, uang tunai sebesar Rp1 juta, satu unit handphone android, dan sebuah dompet untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut. (H-1)