
WAKIL Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menyatakan, setiap desa nantinya akan didorong untuk dapat mengembangkan potensi yang dimilikinya dalam ekosistem Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Pengembangan karakteristik dan potensi itu dapat dilakukan setelah pengurus Kopdes memastikan tujuh unit usaha didirikan.
"Di luar yang wajib, silakan bagi Kopdes dapat mengembangkan potensi desa atau kelurahannya sesuai dengan karakteristik dan potensi yang dimilikinya," kata Wamenkop Ferry Juliantono pada acara Kick Off dan Sosialisasi percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Senin (14/4).
Adapun ketujuh aspek atau unit bisnis yang diwajibkan ada dalam ekosistem pembentukan Kopdes Merah Putih yaitu Kantor Koperasi, Kios Pengadaan Sembako, Unit Bisnis Simpan Pinjam, Klinik Kesehatan Desa/Kelurahan, Apotek Desa/Kelurahan, Sistem Pergudangan/Cold Storage, dan Sarana Logistik Desa/Kelurahan.
Ferry menambahkan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, KopDes diperlukan untuk memastikan kehidupan masyarakat desa lebih sejahtera dan terpenuhi seluruh kebutuhan dasarnya. Oleh sebab itu, ketujuh aspek atau unit bisnis itu mutlak harus ada di setiap desa/kelurahan.
"Ini semua menurut Presiden sesuai yang kami pahami wajib harus ada dan dilakukan oleh koperasi desa," ucap Ferry.
Terkait penamaan KopDes Merah Putih di setiap desa, Ferry meminta agar pengurus Kopdes mengajukan penamaan koperasinya melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang wajib memuat nama desa/ kelurahan setempat. Adapun format nama yang dapat dijadikan acuan yaitu harus diawali dengan kata "Koperasi", kemudian dilanjutkan dengan penambahan frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih".
Selanjutnya diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat. Apabila terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, diharapkan dapat ditambahkan dengan nama kecamatan setempat/kabupaten/kota.
"Dalam pembentukan Kopdes ini harus dilakukan melalui acara musyawarah desa khusus dan harus didampingi oleh tenaga pendamping dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) karena kami yang akan membantu menjelaskan pada peserta rapat bagaimana tata cara pembentukan Kopdes tersebut," ucapnya.
Sementara itu, Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan menambahkan, agenda itu penting digelar untuk menyamakan visi dan misi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka pembentukan Kopdes Merah Putih. Dengan kesamaan pandangan, diharapkan Kopdes dapat berdiri secara resmi dan serentak pada 12 Juli 2025 bersamaan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.
"Kita harapkan dalam satu sampai dua bulan ke depan, badan hukumnya (Kopdes Merah Putih) sudah terbentuk. Jadi setelah musyawarah desa dicatatkan oleh notaris, lalu didaftarkan ke Kementerian Hukum, secara otomatis badan hukumnya selesai," kata Zulkifli.
Di tempat yang sama, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menambahkan, dalam proses pembentukan atau pendirian Kopdes Merah Putih wajib melibatkan perangkat desa, Badan Permusyawarahan Desa (BPD), dan masyarakat desa setempat. Pembentukan Kopdes juga wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdessus).
Pemerintah desa bersama dengan BPD, lanjut dia, perlu memfasilitasi kegiatan pertemuan rutin dalam upaya pendataan karakterteristik atau potensi desa yang diharapkan dapat menjadi sumber kekuatan baru bagi kemajuan desa. Hal itu diperlukan karena setiap desa di Indonesia sangat beragam dan memiliki keunggulan masing-masing yang dapat dikembangkan melalui Kopdes Merah Putih.
"Yang perlu menjadi perhatian juga adalah waktu dilaksanakannya rapat koordinasi. Di sini kita minta anggota Kopdes itu adalah masyarakat yang memang berdomisili di desa setempat, kecuali ada kopdes gabungan nanti akan ada juklak dan juknisnya tersendiri," pungkas Yandri. (Fal/E-1)