
PERKUMPULAN Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (10/6).
"Saya akan mendesak penyidik di sini, nanti bagaimana hasil pemeriksaannya di dalam nanti saya akan sampaikan. Tapi pada dasarnya, kedatangan saya mendesak Polda Metro untuk segera naik sidik," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (10/6).
Ade mengatakan bahwa situasi yang terjadi saat ini menjadi ajang klarifikasi antara narasumber. Menurutnya, hal tersebut hanya akan memperkeruh suasana.
"Artinya semakin berbola salju yang harusnya (kasus) ini sudah berjalan. Nah kalau memang ada klarifikasi, klarifikasi di pengadilan," ujarnya.
Menurutnya, tidak elok apabila masih dalam tahap penyelidikan di kepolisian malah terjadi saling klarifikasi. Ia menegaskan, pengadilan adalah tempat pembuktian yang sebenarnya, bukan sebaliknya.
"Segera naik sidik, setelah naik sidik, lakukan kirim berkas ke pengadilan. Itu yang paling penting," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Peradi Bersatu melaporkan Roy Suryo cs atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam laporan itu, Roy Suryo cs dituding melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.
Roy suryo dinilai menyebarkan informasi tidak benar melalui media sosial dan menggiring keributan di masyarakat karena menuding ijazah Jokowi Palsu. (Fik/M-3)