Pengunduran Diri Dirut Bulog dari Dinas Militer Dipastikan Bulan Ini

3 weeks ago 13
Pengunduran Diri Dirut Bulog dari Dinas Militer Dipastikan Bulan Ini Menteri Pertanian Amran Sulaiman (kanan) bersama Direktur Utama Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya (kiri) tiba di Gedung A Kementerian Pertanian, Jakarta,(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/nz)

KEPALA Pusat Penerangan Tentara Nasional Indonesia (Kapuspen TNI) Brigjen Kristomei Sianturi mengungkap proses administrasi pengunduran diri Dirut Bulog Letjen Novi Helmy Prasetya dari TNI sedang berlangsung. Jabatan Direktur Utama (Dirut) Bulog di luar 14 posisi yang boleh diduduki prajurit aktif berdasarkan revisi Undang-Undang No.34/2004 tentang TNI atau UU TNI.

Kristomei menjelaskan, Novi sudah diberikan jabatan sebagai staf khusus Panglima TNI. Menurutnya, itu merupakan posisi non-job di TNI dibanding jabatan sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI yang Novi rangkap di Bulog.

"Kan dari tadinya Danjen Akademi TNI, sekarang tarik mundur jadi staf khusus Panglima TNI," terang Kristomei di Mabes TNI, Jakarta, Kamis (27/3).

"Insya Allah bulan ini sudah ada. Kita tunggu ya, kita tunggu proses administrasinya," sambungnya.

Berdasarkan UU TNI hasil revisi, Kristomei mengingatkan bahwa prajurit aktif yang ditempatkan di luar 14 kementerian/lembaga yang sudah diatur harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan.

"Itu enggak bisa ditawar lagi tuh," jelasnya.

Sebelumnya, ia juga mengungkap bahwa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah memerintahkan prajurit aktif untuk mengundurkan diri jika masih menduduki jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang diatur oleh UU TNI hasil perubahan.

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Mayjen TNI (Purn) Tb Hasanuddin mengatakan, surat perintah langsung dari Panglima TNI diperlukan sebagai bentuk ketaatan asas atas aturan yang sudah berlaku saat ini.

Diketahui, 14 kementerian/lembaga yang diperbolehkan diisi oleh prajurit aktif antara lain yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara (termasuk Dewan Pertahanan Nasional), kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretarian presiden dan kesekretariatan militer presiden.

Berikutnya, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan RI, dan Mahkamah Agung. (H-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |