Penggunaan Bahu Tol Dalam Kota, Polda Metro: Kendaraan Darurat Tetap Diprioritaskan

2 weeks ago 14
Web Buletin Hot Sekarang Cermat Non Stop
 Kendaraan Darurat Tetap Diprioritaskan Ilustrasi. Kepadatan lalu lintas di tol dalam kota ruas Cawang-MT Haryono .(MI)

POLISI memutuskan bahu jalan Tol Dalam Kota dari ruas Semanggi sampai Cawang bisa dilintasi kendaraan bermotor. Meski demikian, kendaraan darurat tetap diprioritaskan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan penggunaan bahu jalan tol untuk mengurai kemacetan. Namun, dia meminta masyarakat untuk memberi jalan bila nantinya ada kendaraan darurat melintas.

"Apabila ada kendaraan darurat seperti ambulans, makanya ini perlu kerja sama. Masyarakat juga memberikan prioritas bahwa jalur tersebut adalah jalur utama oleh kendaraan darurat ini," kata Latif kepada wartawan, Jumat (28/2.

Ada beberapa ketentuan penggunaan bahu jalan tol berdasarkan Pasal 41 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Yakni bahu jalan tol boleh digunakan dalam keadaan darurat. Bahu jalan tol juga ditujukan bagi kendaraan yang berhenti dalam situasi darurat.

Lebih lanjut, Latif mengatakan pihaknya juga akan menyiagakan personel di sepanjang jalan yang dilakukan rekayasa tersebut. Dia meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam berlalu lintas dan memberi jalan bagi kendaraan darurat.

Menurutnya, perlu kesadaran dan kerja sama dengan masyarakat dalam kebijakan ini. Selain itu, petugas yang dikerahkan juga akan menginformasikan kepada masyarakat untuk memberikan jalan kepada kendaraan darurat. Termasuk, memberikan pengawalan terhadap kendaraan darurat tersebut.

"Sehingga, masyarakat pun bisa bekerja sama. Tapi seharusnya kalau ada ambulans, ada pemadam kebakaran, ya bukan hanya di jalan tol, di manapun ini prioritas," pungkasnya.

Polisi mempersilakan kendaraan melintas di bahu jalan tol. Skema penggunaan bahu Jalan Tol Dalam Kota itu untuk mengurai kemacetan.

Penggunaan bahu jalan berlaku di ruas KM 7+500 Tol Semanggi sampai KM 1 Tol Cawang pukul 18.00-20.00 WIB. Apabila ada kendaraan yang melintas sebelum waktu yang ditentukan pukul 18.00-20.00 WIB, maka akan dikenakan tilang elektronik atau e-TLE. (Yon/P-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |