Pengawasan Konsumsi Etomidate dan Obat Keras Lainnya Harus Diperketat

1 week ago 6
Pengawasan Konsumsi Etomidate dan Obat Keras Lainnya Harus Diperketat Salah satu obat keras, etomidate.(Dok. German Health Alliance)

PENGURUS Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dr Iqbal Mochtar menilai perlu pengawasan lebih ketat terhadap konsumsi obat keras yang bisa disalahgunakan. Salah satunya zat etomidate atau obat bius yang saat ini menjadi sorotan publik.

Diberitakan sebelumnya artis Jonathan Frizzy atau Ijonk ditetapkan tersangka kasus penjualan vape mengandung obat keras berupa zat etomidate. Peran Ijonk sebagai pengendali dan pengedar dalam kasus produk farmasi tanpa izin. Artis tersebut mendatangkan barang berbahaya itu dari Thailand.

Etomidate merupakan obat bius yang digunakan di rumah sakit, terutama dalam prosedur medis seperti anestesi. Obat ini bekerja menekan saraf pusat untuk menyebabkan tidur atau tidak sadar.

"Meskipun etomidate memiliki manfaat medis, penggunaan di luar indikasi medis yang tepat, seperti melalui vape sangat berbahaya," kata Iqbal saat dihubungi, Selasa (6/5).

Ia menyebut kasus di mana etomidate dan obat-obatan keras lainnya disalahgunakan dengan cara yang berbahaya, termasuk di vape. Obat ini memiliki potensi untuk menimbulkan efek samping yang serius. Efek samping etomidate seperti depresi pernapasan, gangguan jantung, dan bahkan kematian.

"Meskipun etomidate tergolong obat keras yang hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, masih ada kemungkinan untuk mendapatkannya secara ilegal melalui pasar gelap atau jalur-jalur yang tidak sah," ungkapnya.

Oleh karena itu pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap konsumsi obat keras. Salah satunya mengingat potensi bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat keras, memang sangat penting untuk memperketat aturan mengenai distribusi dan penggunaan obat-obatan tersebut.

Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kesadaran di masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat-obatan ini. Pengawasan yang lebih ketat oleh pihak berwenang, baik di sisi distribusi obat maupun dalam pengawasan penggunaan obat oleh tenaga medis.

"Sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat membahayakan keselamatan," pungkasnya. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |