
PENGAMAT kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah menilai keputusan pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel Raja Ampat, Papua Barat Daya merupakan langkah yang tepat dan terukur. Namun, langkah itu juga masih menyisakan pertanyaan.
Ia menilai langkah ini juga bukan sekadar respons terhadap kritik publik, melainkan bagian dari kebijakan strategis yang sudah disiapkan sejak awal tahun, seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
"Jadi, ini bukan langkah reaktif, tetapi sudah ada kerangka regulasi dan arahan langsung dari Presiden Prabowo jauh sebelum isu ini mencuat di media sosial," kata Trubus ketika dihubungi, Selasa (10/6).
Trubus menilai pencabutan 4 IUP ini menunjukkan pemerintah serius dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Raja Ampat bukan hanya aset lokal, tetapi juga kawasan yang diakui dunia sebagai pusat keanekaragaman hayati laut.
"Artinya, kehati-hatian dalam mengelola ruang dan sumber daya di wilayah ini adalah keniscayaan," katanya.
Trubus menilai keputusan PT Gag Nikel yang izinnya tetap berjalan memunculkan pertanyaan. Ia menyadari ada kesan tebang pilih dalam menindak perusahaan yang disebut melanggar UU. Diketahui, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas ±6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag termasuk ke dalam kategori pulau kecil. Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
"Memang itu kemudian memunculkan inkonsistensi. Artinya, kalau dicabut ya dicabut semuanya. Tapi kenapa yang satu bisa berjalan. Ini jadi pertanyaan publik. Tugas pemerintah adalah menginformasikan sejelas mungkin kepada masyarakat alasannya," katanya.
Trubus menilai berdasarkan data dan fakta objektif, PT Gag diketahui memenuhi sejumlah syarat legal dan teknis, yaitu memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tahun 2025, satu-satunya dari lima perusahaan yang memilikinya. Lalu, berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat, sekitar 42 km dari Piaynemo.
Kemudian, sudah menjalankan eksplorasi sejak tahun 1972 dan memiliki Kontrak Karya yang sah. Selanjutnya, sebagian lahan (54 hektare dari 260 hektare) bahkan telah direklamasi dan dikembalikan ke negara.
"Namun, penting ditekankan bahwa PT Gag Nikel perlu tetap diawasi secara ketat oleh pemerintah. Sesuai arahan Presiden, aspek Amdal dan reklamasi perlu diaudit secara berkala dan tidak boleh ada kerusakan ekosistem, termasuk terumbu karang. Meski PT itu sudah menjalankan kaidah lingkungan dengan baik dan proses Amdalnya dinilai patuh," katanya.
Lebih lanjut, Trubus menilai dalam konteks kebijakan publik, penting bagi pemerintah tidak menyamaratakan semua perusahaan. Ia mengatakan pemerintah harus menilai berdasarkan kinerja riil di lapangan.
"Pemerintah tetap mendukung investasi yang sehat dan taat hukum. Jadi, yang dicabut adalah yang melanggar, sementara yang patuh diberi kepastian hukum. Ini penting untuk memberi sinyal positif kepada investor bahwa Indonesia konsisten menegakkan aturan, namun tetap membuka ruang bagi investasi berkelanjutan," katanya.
"Saya melihat langkah pencabutan IUP ini bukanlah akhir, melainkan permulaan dari reformasi tata kelola pertambangan nasional," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut empat dari lima Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Hal itu diungkapkan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).
"Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," papar Prasetyo dalam konferensi pers. Empat perusahaan yang memiliki IUP di Raja Ampat, yakni perusahaan PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dan PT Nurham izin usaha pertambangannya dicabut oleh pemerintah. Sementara PT Gag Nikel tak dicabut izin usaha pertambangannya. (H-3)