Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Solusi Salah Satu Masalah Krusial

4 hours ago 2
Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Solusi Salah Satu Masalah Krusial Ilustrasi(Antara)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029. Menurutnya, skema baru itu dapat menjawab persoalan banyaknya penyelenggara pemilu yang kelelahan, bahkan hingga meninggal dunia.

Saat pemilu dengan model lima surat suara diterapkan pada 2019, Afifuddin mengakui banyak petugas ad hoc di lapangan yang meninggal dunia. Berdasarkan data yang dihimpun, totalnya mencapai 894 orang. Adapun pada Pemilu 2024 petugas ad ho yang meninggal dunia mencapai 181 orang.

Afifuddin menjelaskan, berkurangnya angka petugas ad hoc di lapangan yang meninggal dunia tak terlepas dari sejumlah kebijakan yang diambil KPU, termasuk membuat ambang batas usia petugas kelompok penylenggara pemungutan suara (KPPS), yakni minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

"Tahun 2019 banyak penyelenggara yang kelelahan karena waktu itu pertama kali kita mengimplementasikan pemilu 5 kotak, kemudian jumlah pemilih yang masih banyak dalam 1 TPS, sehingga kelelahan begitu luar biasa banyak jajaran KPU yang kemudian meninggal," ujar Afifuddin dalam diskusi daring, Sabtu (28/6).

Menurut Afifuddin, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan antara pemilu nasional dan lokal dengan jeda 2 sampai 2,5 tahun sebenarnya sejalan dengan banyak kajian yang sudah dilakukan berdasarkan idealisme untuk mengurangi beban kelelahan penyelenggara di lapangan.

Di samping itu, pemisahan tersebut juga memberikan ruang bagi KPU untuk menggelar tahapan penyelenggaraan pemilu yang tak berhimpitan. Afifuddin menyebut, pada Januari 2024 atau satu bulan sebelum pemungutan suara, pihaknya sudah mulai merencanakan anggaran untuk Pilkada 2024 yang digelar pada November.

"Ada satu tahapan pemilu dan pilkada yang beriringan. Beban yang (seharusnya) bisa dibagi dalam waktu yang berbeda, itu dikumpulkan di waktu yang sama. Ini juga luar biasa," terang Afifuddin.

Berdasarkan putusan MK, nantinya pemilu tingkat nasional pada 2029 hanya akan digelar untuk memilih presiden-wakil presiden, DPR RI, dan DPR RI. Setelah dijeda minimal 2 tahun atau maksimal 2,5 tahun, pemilu bakal digelar lagi di tingkat lokal.

Adapun pemilu tingkat lokal ditujukan untuk memilih kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati/wali kota-wakil wali kota, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |