
PEMERINTAH Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal. Satgas dibentuk untuk meningkatkan efektivitas penindakan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut yang kian meresahkan.
Satgas ini terdiri dari aparat kepolisian Polres Manggarai Barat, Personil TNI AD dan AL, Satpol PP dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat. "Mereka akan bekerja sama untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal", kata Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Manggarai Barat Hilarius Madin, Rabu (4/6).
Hilarius menambahkan pembentukan satgas ini merupakan langkah serius pemerintah daerah untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang kian masif di Manggarai Barat.
Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal itu nantinya akan melakukan berbagai kegiatan, termasuk pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum. Mereka juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan pentingnya membayar pajak.
"Kami berharap satgas ini dapat bekerja efektif dan efisien dalam menindak peredaran rokok ilegal. Selain itu pembentukan satgas ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Manggarai Barat dapat diminimalisir, dan pendapatan daerah dari sektor pajak dapat meningkat," ujar Hilarius.
DUKUNG PEMBERANTASAN
Sementara itu, Danlanal Labuan Bajo Letkol Laut (P) Ardian Widjanarko Djajasaputra pada kesempatan yang sama menuturkan bahwa Lanal Labuan Bajo sangat mendukung program pemerintah terkait pemberantasan rokok ilegal.
"Kita telah lakukan pemberantasan itu beberapa waktu yang lalu menangkap pengedar rokok ilegal. Penangkapan itu melalui kordinasi, komunikasi yang luar biasa baik beacukai, kepolisian dan beberapa pihak terkait," ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengatakan hingga Mei tahun ini, Bea Cukai Labuan Bajo telah melakukan 41 penindakan dengan total sitaan sekitar 700.000 batang rokok ilegal.
Dari jumlah tersebut, denda yang terkumpul melalui mekanisme ultimum remedium mencapai sekitar Rp110 juta. Tahun lalu, total denda dan pengembalian kerugian negara dari operasi serupa mencapai lebih dari Rp800 juta.
Bea Cukai menekankan peredaran rokok ilegal terjadi karena adanya permintaan. Widodo meminta masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok ilegal. "Banyaknya peredaran rokok ilegal di masyarakat karena tingginya permintaan. Jadi tolong jangan mengonsumsi rokok ilegal dan jangan menjual rokok ilegal," imbaunya. (E-2).