
SEORANG pria Palestina tewas dan dua lainnya terluka akibat tembakan pasukan Israel pada Sabtu (7/6) di persimpangan Meitar-Tarqumiya, dekat Hebron, wilayah selatan Tepi Barat yang diduduki.
Informasi ini disampaikan oleh Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina, meski tanpa rincian lebih lanjut mengenai kronologi penembakan.
Kantor berita resmi Palestina, Wafa, melaporkan bahwa korban jiwa adalah seorang pemuda yang identitasnya belum dipastikan.
Sementara itu, dua korban luka dilaporkan berasal dari kota Idhna di Hebron bagian barat dan mengalami luka sedang.
Menurut Wafa, ketiganya ditembak dengan peluru tajam di dekat tembok pemisah di kawasan al-Dhahiriya, Hebron selatan.
Dalam insiden terpisah, pasukan Israel juga melukai sejumlah warga Palestina dan menyebabkan gangguan luas selama serangkaian penggerebekan militer di berbagai kota di Tepi Barat yang diduduki.
Di desa Azzaba Shufa, tenggara Tulkarem, seorang pria terkena tembakan di bagian paha saat penyerbuan. Dia kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan, menurut keterangan dari Bulan Sabit Merah Palestina.
Sementara itu, enam warga Palestina mengalami sesak napas akibat gas air mata dalam bentrokan dengan pasukan Israel di kota Tubas, Tepi Barat utara.
Kasus-kasus tersebut ditangani langsung di lokasi oleh petugas medis Bulan Sabit Merah.
Serbu permukiman
Di Qabalan, kota utara dekat Nablus, pasukan Israel menyerbu permukiman, menembakkan granat kejut dan gas air mata ke arah warga serta rumah-rumah penduduk, sebagaimana dilaporkan oleh Wafa.
Penggerebekan juga terjadi di kota Attil, utara Tulkarem, di mana kendaraan militer memblokir jalan dan membatasi aktivitas warga.
Beberapa toko digeledah, para pekerja ditahan dan diinterogasi, meskipun tidak dilaporkan adanya penangkapan.
Sejak dimulainya serangan Israel di Jalur Gaza pada 7 Oktober 2023, setidaknya 974 warga Palestina di Tepi Barat telah tewas dan lebih dari 7.000 lainnya terluka akibat tindakan pasukan dan pemukim Israel, menurut data dari Kementerian Kesehatan Palestina.
Dalam pernyataan penting yang dikeluarkan Mahkamah Internasional pada Juli tahun lalu, lembaga tersebut menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.
Mahkamah juga menyerukan pengosongan seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. (Fer/I-1)