
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha berpandangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Menurutnya, regulasi ini hanya mengubah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang (merchant) online yang sebelumnya dilakukan secara mandiri, menjadi dipungut langsung oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), seperti marketplace dan e-commerce.
Izzudin menjelaskan pajak ini hanya dikenakan kepada merchant dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dengan tarif pajak sebesar 0,5 persen dari omzet. Sementara bagi merchant dengan omzet di atas Rp4,8 miliar, ketentuan pajaknya tidak berubah dari sebelumnya.
"Jadi, seharusnya PMK 37/2025 tidak menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen marketplace," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (15/7).
Namun demikian, Izzudin mencatat implementasi PMK 37/2025 masih menyisakan sejumlah tantangan. Di antaranya, minimnya sosialisasi kepada pelaku usaha, kurangnya waktu bagi platform e-commerce untuk mempersiapkan sistem dan sumber daya manusia. Serta, perlunya data valid penjual dengan omzet di atas Rp500 juta.
Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef itu juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antar platform dan pengawasan terhadap pedagang yang tidak berbasis di Indonesia.
Tak kalah penting, menurutnya, diperlukan kejelasan bagi merchant dengan omzet di bawah Rp500 juta. Meskipun tidak dikenai pajak, mereka tetap diwajibkan menyerahkan surat pernyataan kepada platform agar mendapat pengecualian. Hal ini dianggap bisa membingungkan pelaku usaha kecil.
"Ketentuan ini potensi kebingungan bagi pedagang dengan omzet di bawah 500 juta karena tetap harus menyerahkan surat pernyataan agar tidak dikenai pajak," tuturnya.
Senada dengan itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyatakan PMK 37/2025 tidak memperkenalkan jenis pajak baru. Yang berubah hanyalah skema pemungutannya.
"Seharusnya tidak ada beban pajak tambahan bagi konsumen. Jadi, tidak ada alasan untuk terjadi kenaikan harga," tegasnya.
Namun, Fajry menyebut kenaikan harga bisa tetap terjadi bila merchant memilih mengalihkan (shifting) beban pajak kepada konsumen. Langkah ini umumnya bertujuan menjaga, atau bahkan menaikkan laba bersih penjual. Dampaknya pada penjualan akan sangat bergantung pada elastisitas permintaan, serta besarnya kenaikan harga yang diterapkan.
"Pada akhirnya semua bergantung pada merchant. Jika mereka menaikkan harga, tentu ada risiko terhadap penurunan penjualan. Itu akan tergantung pada elastisitas permintaan," tutupnya. (E-3)