Operasi Narkoba, Polda Sumut Tangkap 1.131 Orang dan Sita 155,64 Kilogram Sabu

1 week ago 12
Operasi Narkoba, Polda Sumut Tangkap 1.131 Orang dan Sita 155,64 Kilogram Sabu Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem.(MI/Yoseph Pencawan)

DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menyita 155,64 kilogram sabu dalam operasi pemberantasan narkotika yang digelar sepanjang Januari hingga Februari 2025. Selain sabu, sebanyak 121,64 kilogram ganja, 9.617 butir pil ekstasi, serta berbagai jenis obat terlarang lain juga diamankan polisi.

Pelaksana Tugas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Markus Pinem mengatakan, sabu yang disita berasal dari jaringan narkotika lintas wilayah, termasuk dugaan keterlibatan jaringan internasional. "Jumlah sabu yang berhasil kami amankan menunjukkan bahwa Sumatra Utara masih menjadi jalur utama peredaran narkotika," katanya, Minggu, (2/3).

Selain narkotika, polisi juga menyita 99 unit sepeda motor dan 14 unit mobil yang diduga digunakan dalam operasi jaringan narkoba. Uang tunai sebesar Rp119.997.000 serta 140 timbangan digital juga diamankan.

Dalam operasi ini, polisi menangkap 1.131 orang, yang terdiri dari 227 pengguna dan 904 pelaku peredaran gelap narkotika. Polisi akan terus menggencarkan razia dan patroli guna menekan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Penindakan akan terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba," kata Yudhi.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Polda Sumut berharap pengungkapan ini dapat memberi efek jera bagi pelaku serta mengurangi peredaran barang haram di Sumatra Utara.

Pada periode 28 Oktober – 3 November 2024 Polda Sumut tercatat mengungkap 89 kasus narkotika dengan barang bukti sebanyak 55,95 kilogram sabu-sabu, 70,05 kilogram ganja, dan 32 gram kokain. Sebanyak 92 orang tersangka ditangkap sepanjang periode tersebut.

Pada periode 9 Oktober – 11 November 2024 Polda Sumut tercatat menyita sebanyak 201,68 kilogram sabu-sabu, 272,23 kilogram ganja, dan 40.118 butir pil ekstasi. Barang bukti ini disita dari 51 orang tersangka yang terlibat dalam 32 kasus narkotika.

Kemudian pada periode 12 November – 26 Desember 2024 Polda Sumut tercatat menyita 145 kilogram sabu-sabu. Barang bukti itu disita dari 42 tersangka selama 46 hari operasi.

Berdasarkan data BNN Sumut, para pelaku kerap menyembunyikan narkoba di dalam barang bawaan pribadi, seperti ransel atau tas kertas berwarna hitam (paper bag) untuk menghindari kecurigaan petugas.

Mereka juga kerap memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal nelayan atau boat untuk mengangkut narkoba dari negara tetangga, seperti Malaysia, ke wilayah Sumut. Mereka biasanya melakukan transaksi di tengah laut untuk menghindari pengawasan petugas.(E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |