
OMBUDSMAN Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima sejumlah laporan pasien rawat inap pengguna BPJS dipulangkan secara paksa oleh rumah sakit.
Kepala Ombudsman NTT Darius Beda Daton mengatakan, pemulangan paksa merupakan salah satu momok yang paling sering dialami pasien yang menjalani rawat inap.
"Alasannya sudah 3-5 hari perawatan sesuai paket perawatan pasien BPJS Kesehatan. Pasien boleh datang lagi ke rumah sakit setelah dipulangkan dan mendaftar kembali sebagai pasien baru," kata Darius Beda Daton, Minggu (8/6).
Menurut Darius, kejadian itu mengundang protes dari beberapa pasien karena merasa belum pulih dari sakit, apalagi pasien yang tempat tinggalnya jauh dari rumah sakit atau pasien rujukan dari kabupaten lain.
"Tapi keputusan pemulangan pasien dengan alasan sudah pulih adalah kompetensi dokter penanggung jawab pasien, pasien tidak berdaya, ya terpaksa pulang dengan susah payah," ujarnya.
Dari kejadian itu, lanjut Darius, bisa jadi ada pasien yang setelah kembali ke rumah dalam kondisi belum sembuh, pindah ke rumah sakit atau meninggal. Padahal pemulangan paksa itu bertentangan dengan salah satu janji Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu tidak boleh ada pembatasan hari rawat pasien.
Darius mengimbau warga yang mengalami kejadian seperti itu dapat melapor ke BPJS Kesehatan di setiap kabupaten. Untuk BPJS di wilayah cabang Kupang, kata Darius, sudah ada pernyataan tidak ada pembatasan hari rawat pasien.
Sebelumnya, Kepala BPJS Cabang Kupang Ario Trisaksono mengatakan, pelayanan kesehatan dijamin tanpa pembatasan hari rawat inap sesuai indikasi medis.
Begitu juga penyediaan obat tidak dibebabkan kepada pasien peserta BPJS, termasuk jika terjadi kekosongan obat di rumah sakit. (PO/E-4)