Negara Jangan Tolerir Dokter Pelanggar Etik dan Moral

3 weeks ago 11
Negara Jangan Tolerir Dokter Pelanggar Etik dan Moral Ilustrasi(Dok.MI)

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal meminta negara untuk tidak mentolerir setiap tindakan asusila yang dilakukan oleh dokter. Ia mengingatkan seluruh dokter di Indonesia untuk menjaga moral dan etika setiap melayani pasien.

Hal ini merespons kasus kekerasan seksual yang dilakukan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), berinisial PAP. Selain itu, terkait kasus praktik asusila yang dilakukan seorang dokter kandungan berinisial MSF di Garut, Jawa Barat.

“Negara tidak boleh mentolerir, semua penegak hukum juga harus terus mengawasi. Karena apa, profesi seorang dokter ini berhadapan dengan masyarakat berjenis kelamin apapun, dokter laki-laki juga mengurusi pasien perempuan. Nah ini berbahaya kalau misalnya (para dokter) tidak punya moral, tidak punya etika,” kata Cucun melalui keterangan tertulis, hari ini.

Wakil Ketua Umum DPP PKB itu menyatakan setiap pelanggaran etik profesi dan moral kedokteran yang dilakukan dokter dapat merugikan ribuan orang. Sebab, dokter adalah tumpuan kesehatan masyarakat.

“Karena (jika moral dan etika dokter rusak) ini merusak bukan hanya merugikan satu atau dua orang (pasien), tapi ribuan orang. Juga tentu merusak sisi kemanusiaan karena ulah orang ini (dokter tak bermoral). Makanya penegak hukum jangan main-main, dan negara tidak akan mentolerir apa yang mereka lakukan,” tegas ucap dia.

Kasus dugaan perkosaan yang dilakukan dokter PAP, peserta PPDS Unpad terhadap keluarga pasien dan pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung, menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Belum selesai pengusutan kasus ini, muncul kasus seorang dokter kandungan berinisal MSF di Garut diduga melecehkan sejumlah pasiennya yang merupakan ibu hamil.

Aksi bejat MSF yang diduga dilakukan pada 2024 terekam CCTV dan viral di sejumlah platform media sosial. Video tersebut menayangkan seorang dokter sedang memeriksa pasien dengan metode Ultrasonografi (USG). Semula aksinya dilakukan selayaknya pemeriksaan USG biasa, namun tindakannya berubah menjadi aksi asusila.(P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |