Mengeluh Nyeri di Dada, Petugas Damkar Meninggal saat Bertugas Tangani Kebakaran TPS

3 hours ago 1

loading...

Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung Andriyono meninggal saat bertugas menangani kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jaktim. Foto/IG @damkarjakartatimur

JAKARTA - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta berduka atas meninggalnya Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung Andriyono. Andriyono meninggal saat bertugas menangani kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Jalan Penggilingan Baru, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (1/8/2026).

Berdasarkan keterangan resmi Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, peristiwa bermula saat petugas menerima laporan kebakaran tumpukan sampah pada pukul 07.02 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, sebanyak 10 unit pemadam kebakaran dan 50 personel dikerahkan ke lokasi.

Operasi pemadaman dimulai pada pukul 07.11 WIB. Api kemudian berhasil dilokalisasi pada pukul 11.35 WIB. Setelah itu, petugas melanjutkan proses pendinginan yang dimulai pukul 13.15 WIB untuk mengurai material yang masih berpotensi terbakar.

Baca Juga: Teknisi Tewas Tercebur ke Kolam Damkar SPBE Bojong Rangkas Bogor

Dalam operasi tersebut, Andriyono bertugas mencari sumber air sebagai bagian dari dukungan operasi pemadaman. Dinas Gulkarmat menjelaskan bahwa Andriyono tidak berada pada posisi penyerangan maupun pemadaman api secara langsung.

"Saat melakukan penyambungan selang, almarhum tiba-tiba mengeluhkan nyeri pada bagian dada. Rekan kerja kemudian segera meminta bantuan medis," tulis keterangan resmi Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Minggu (2/8/2026).

Petugas kemudian memberikan penanganan awal di lokasi sebelum Andriyono dievakuasi ke Rumah Sakit Harapan Bunda untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Menurut Dinas Gulkarmat, tim medis di rumah sakit telah melakukan upaya resusitasi jantung paru (RJP). Namun, Andriyono dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.30 WIB.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |