Mantan Wali Kota Semarang Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi

2 weeks ago 10
Mantan Wali Kota Semarang Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah menunggu persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (21/4).(MI/Akhmad Safuan)

SIDANG perdana mantan Wali Kota Semarang, Jawa Tengah, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, digelar di Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang Senin (21/4).

Keduanya mendapat pengawalan ketat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang perdana ini mengundang banyak perhatian dengan kedatangan sejumlah pendukung terdakwa mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri.

Mbak Ita datang ke pengadilan dengan menggunakan baju batik, kerudung putih dan rompi oranye KPK. Sementara itu, suaminya Alwin Basri, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024 juga berbaju batik. Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 12.47 WIB.

Setelah transit di ruang tahanan dan melepas rompi tahanan KPK, keduanya terlihat didampingi putranya Muhammad Farras Razin Pradana memasuki Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Semarang dan langsung duduk di kursi terdakwa.

Mbak Ita bersama suaminya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwedi, terlihat didampingi enam orang penasihat hukum, sedangkan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdapat dua orang dari KPK.

"Hari ini Senin 21 April 2024, sidang nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg dimulai dan terbuka untuk umum," kata Hakim Ketua Gatot Sarwedi saat membuka persidangan.

Sidang perdana dengan agenda membacakan dakwaan oleh jaksa menyeret empat terdakwa yakni mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar.

Mbak Ita dan suaminya dituduh menerima fee dari proyek pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar yang dikelola Dinas Pendidikan Kota Semarang serta menerima sejumlah uang dari pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.

Selain itu mereka juga didakwa melakukan intervensi dan permintaan uang ke Badan Pendapatan Daerah Kota Semarang dan melakukan pemotongan pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau penyelenggara negara lainnya, dengan dalih pemotongan dilakukan untuk membayar utang pribadi.

Atas perbuatannya, mbak Ita dan suaminya dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (E-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |