Longsor Gunung Kuda, Kementerian ESDM akan Evaluasi Total Pengelolaan Tambang di Cirebon

1 day ago 9
Longsor Gunung Kuda, Kementerian ESDM akan Evaluasi Total Pengelolaan Tambang di Cirebon MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.(Dok. MI)

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang menyusul insiden tanah longsor yang terjadi di area pertambangan batu alam di Blok Gunung Kuda, Cirebon, Jawa Barat. Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) operasi tambang tersebut untuk kegiatan penambangan batu alam (galian C) seluas sekitar 4,9 hektar.

Namun, tragedi longsor tambang Cirebon yang melanda area tambang tersebut menelan korban jiwa sebanyak 21 orang, sementara 4 orang lainnya masih dinyatakan hilang. Akibatnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi telah menjatuhkan sanksi administratif dengan mencabut IUP milik koperasi tersebut. Namun demikian, Bahlil menegaskan langkah tersebut belum cukup.

“Gubernur (Jabar) sudah mencabut izin IUP, tapi saya akan melakukan evaluasi total. Nanti saya kerjakan evaluasi total ya,” tegas Bahlil di acara Human Capital Summit 2025 di Jakarta, Selasa (3/6).

Dia menerangkan sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, kewenangan pemberian izin, termasuk untuk galian C, telah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah provinsi. Dalam aturan ini, provinsi juga bertanggung jawab dalam hal pengawasan kegiatan pertambangan di wilayahnya.

Kendati demikian, pascainsiden longsor Gunung Kuda tersebut, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi total terhadap seluruh proses perizinan dan pengawasan tambang, khususnya yang berkaitan dengan galian C.

“Kita tidak pernah mengharapkan kejadian seperti ini. Tapi, dengan adanya insiden longsor ini, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan evaluasi total oleh pusat," ucap Bahlil.

Politikus Partai Golkar itu menegaskan, jika ditemukan indikasi penyalahgunaan dalam proses perizinan, maka bukan tidak mungkin kewenangan perizinan akan ditarik kembali ke pemerintah pusat.  (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |