Lestari Moerdijat: Segera Atasi Tantangan Struktural yang Dihadapi Perempuan di Sektor Ekonomi

4 hours ago 1
 Segera Atasi Tantangan Struktural yang Dihadapi Perempuan di Sektor Ekonomi Pelaku UMKM melayani calon pembeli saat bazaar Jakarta Kita 2025 di Cibis Park, Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).(Antara/Sulthony Hasanuddin)

SEGERA atasi tantangan struktural yang dihadapi perempuan agar mampu berperan aktif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Ketika keterlibatan perempuan di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) cukup signifikan, sejatinya langkah untuk mengatasi tantangan yang dihadapi perempuan harus segera dilakukan untuk mengakselerasi pertumbuhan UMKM secara keseluruhan," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/6)

Data Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), jumlah pelaku UMKM di Indonesia hingga Mei 2025 mencapai 57 juta unit usaha, termasuk jenis usaha ultra mikro. Dari total unit usaha tersebut, 64,5% atau sekitar 37 juta unit usaha dikelola oleh perempuan.

Meskipun memiliki kontribusi yang signifikan, Kementerian UMKM mencatat wirausaha ultra mikro perempuan masih menghadapi berbagai tantangan struktural.

Antara lain dalam hal akses terhadap permodalan, pendampingan usaha, serta pemanfaatan teknologi digital. Saat ini, baru sekitar 12% UMKM yang sepenuhnya mengadopsi teknologi digital dalam operasional mereka.

Menurut Lestari, kendala yang dihadapi para pelaku usaha perempuan dalam mengakses permodalan harus mampu diatasi secara sistematis. 

Berbagai persyaratan untuk mengakses permodalan, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, harus segera diimbangi dengan pemberdayaan perempuan pengusaha UMKM dari sisi peningkatan kapasitas dan keterampilan dalam berusaha. 

Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah berpendapat, sejumlah skema yang mendorong kemandirian perempuan dalam pengelolaan usaha harus mampu diterapkan. 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu sangat berharap para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat mampu memberi dukungan sepenuhnya dalam mewujudkan kesempatan berusaha seluas-luasnya bagi setiap anak bangsa, demi mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara merata. (I-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |